45 Tahun Tanpa Kejelasan, Sengketa Lahan Pustu Nyalindung Memanas; DPRD Desak Dinkes Segera Bayar Ganti Rugi

CIANJUR – SJB
Suasana di Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian memanas. Kondisi tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris almarhum Haji Juhyani terkait lahan milik keluarga mereka yang telah digunakan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu) sejak tahun 1981, namun hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur.
Hampir 45 tahun berlalu, persoalan tersebut belum juga menemukan titik terang. Pihak ahli waris menilai hak kepemilikan atas tanah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan tersebut belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah.
Kuasa ahli waris, Ustadz Aam, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berulang kali menempuh berbagai upaya persuasif guna mencari kejelasan dan keadilan. Mulai dari audiensi di tingkat desa hingga kecamatan telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Keluarga sudah sangat bersabar selama puluhan tahun. Berbagai langkah telah ditempuh secara baik-baik, namun sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran ataupun kepastian penyelesaian dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga merasa hak atas tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik selama hampir setengah abad tanpa adanya kompensasi yang sah sebagaimana mestinya.
Menanggapi situasi yang berkembang di lapangan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Golkar, Asep Iwan, langsung mengambil langkah cepat. Saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait konflik agraria tersebut, Asep Iwan segera menghubungi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasinya, Asep Iwan mendesak agar Dinas Kesehatan tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi bersama pihak-pihak terkait guna melihat kondisi yang sebenarnya serta mencari solusi penyelesaian.
“Kami meminta Dinas Kesehatan segera turun ke lokasi bersama pihak terkait dan langsung membereskan persoalan pembayaran ganti rugi ini. Hak warga tidak boleh diabaikan, terlebih persoalan ini sudah berlangsung selama 45 tahun,” tegas Asep Iwan.
Ia menilai penyelesaian sengketa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
BACA JUGA :
Puluhan Tahun Tak Dibayar, Ahli Waris Bah Juhyani Tagih Janji Pemerintah Terkait Lahan Pustu Nyalindung
Sengketa Lahan Pustu Nyalindung: Ahli Waris Bah Juhyani Tagih Pembayaran Sejak Tahun 1981
Langkah responsif dari anggota legislatif tersebut diharapkan mampu meredam ketegangan yang terjadi sekaligus memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga almarhum Haji Juhyani yang telah menunggu selama puluhan tahun.
Masyarakat Desa Nyalindung berharap Pemda Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan tersebut, sehingga pelayanan kesehatan di Pustu Nyalindung dapat terus berjalan tanpa dibayangi konflik kepemilikan lahan yang berkepanjangan.
**W.GUNAWAN














