Polemik Internal KADIN KBB Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi dan UMKM

BANDUNG BARAT-SJB
Polemik internal yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi perhatian sejumlah pelaku usaha. Konflik yang mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 tentang pembekuan pengurus hasil Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) KADIN Jawa Barat dinilai berpotensi memengaruhi iklim investasi dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha, KADIN memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah. Karena itu, dinamika internal organisasi diharapkan tidak mengganggu fungsi pelayanan maupun program yang telah berjalan.
Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Kepastian kelembagaan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Apabila terjadi dualisme atau perbedaan pandangan dalam kepengurusan organisasi, dikhawatirkan akan memengaruhi persepsi para investor terhadap stabilitas dunia usaha di Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, polemik yang berkepanjangan juga dinilai berpotensi menghambat berbagai program kemitraan antara KADIN dengan Pemerintah Daerah, termasuk kegiatan pembinaan UMKM, fasilitasi legalitas usaha, promosi produk lokal, hingga pelaksanaan berbagai agenda pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaku usaha Kabupaten Bandung Barat, Bob Sopyan, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kami sebagai pengusaha di daerah sangat menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini. Atmosfer pengusaha di Bandung Barat harus tetap berjalan baik dan kondusif. Jangan sampai kegaduhan internal organisasi justru berimbas terhadap dunia usaha dan masyarakat,” ujar Bob Sopyan.
Menurutnya, KADIN merupakan wadah strategis bagi para pelaku usaha untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penyelesaian konflik secara musyawarah dan sesuai aturan organisasi menjadi langkah yang dinilai penting demi menjaga kepercayaan dunia usaha.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan kelompok, sehingga roda perekonomian daerah tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
BACA JUGA :
Sejumlah pihak juga mendorong agar KADIN Jawa Barat bersama KADIN Pusat segera memberikan kepastian mengenai status kepengurusan sesuai ketentuan organisasi. Transparansi dalam penyelesaian persoalan dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi di kalangan anggota maupun masyarakat.
Di sisi lain, berbagai program pembinaan UMKM dan pelayanan kepada anggota diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu penyelesaian polemik tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak menjadi pihak yang terdampak akibat konflik internal organisasi.
Pengamat menilai, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan mengacu pada aturan organisasi agar tidak berdampak terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga KADIN Kabupaten Bandung Barat dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah dan rumah bersama bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
**RED














