Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Cijeruk, LSM Anti Korupsi Jabar Desak Penyelidikan dan Pencabutan Izin

BOGOR – SJB
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Oknum pemilik Toko Prima Tani berinisial J, yang disebut sebagai mitra penyalur pupuk bersubsidi, diduga menjual pupuk Urea subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Cijeruk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Toko Prima Tani melayani distribusi pupuk bersubsidi untuk lima desa di Kecamatan Cijeruk, yakni Desa Cipelang, Cijeruk, Warung Menteng, Cibalung, dan Cipicung.
Dalam dugaan praktik tersebut, pupuk Urea bersubsidi dijual seharga Rp95.000 per sak (50 kilogram). Sementara pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea subsidi sebesar Rp90.000 per sak atau Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, terdapat dugaan selisih harga sebesar Rp5.000 per sak yang dibebankan kepada petani.
Apabila dugaan tersebut terbukti dan terjadi pada seluruh kuota distribusi yang disebut mencapai sekitar 17 ton, maka nilai kelebihan pembayaran yang dipungut dari petani dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dihitung sesuai hasil penyelidikan.
Ketentuan HET Pupuk Bersubsidi
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagai berikut:
- Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak 50 kg
- NPK Phonska: Rp1.840/kg atau Rp92.000/sak 50 kg
- ZA: Rp1.360/kg
- NPK Khusus: Rp2.640/kg
- Pupuk Organik (Petroganik): Rp640/kg
Menteri Pertanian Tegaskan Sanksi
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tidak dibenarkan. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai kios pengecer, pemutusan kerja sama sebagai mitra penyalur, hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidana terpenuhi.
Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kepada saluran pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.
LSM Minta Aparat Bertindak
Menanggapi dugaan tersebut, LSM Anti Korupsi Jawa Barat menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait.
Perwakilan LSM, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.H., mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat kepada Dinas Pertanian, kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Pertanian agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait dan meminta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kami mendesak agar diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pahmi.
Menurutnya, apabila dugaan penjualan di atas HET benar terjadi dan berlangsung dalam jangka waktu lama, maka praktik tersebut berpotensi merugikan para petani sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi.
BACA JUGA :
- Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
- /Dugaan Suap dan Minim Transparansi, Program P3TGAI Desa Sukalaharja Bogor Didorong Diusut Aparat Penegak Hukum
LSM Anti Korupsi Jawa Barat menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Prima Tani maupun instansi terkait belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**W.GUNAWAN














