Dugaan Sunat Dana PIP dan Monopoli Kebijakan di Yayasan Al-Jihad Tenjolaya Bogor, Aktivis Siap Lapor ke Kejati Jabar

BOGOR — SJB
Dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan pendidikan mencuat di lingkungan Yayasan Al-Jihad Bina Mandiri yang menaungi SMPS Al-Jihad dan SMAS Al-Jihad, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut mencakup pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta adanya persoalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan dan keterangan yang diperoleh awak media kini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GAK) Jawa Barat yang menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Data PIP Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPS Al-Jihad dengan NPSN 20200633 tercatat memiliki 11 guru dan memperoleh alokasi Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp162.277.000.
Sementara SMAS Al-Jihad dengan NPSN 20271985 tercatat memiliki 17 guru dengan penerimaan Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp343.313.500.
Sorotan utama muncul pada data penyaluran PIP SMAS Al-Jihad. Berdasarkan data yang disebut bersumber dari APBN, alokasi PIP tercatat untuk 248 siswa dengan total Rp415.800.000. Namun, data Kementerian Pendidikan yang dikonfirmasi awak media menunjukkan angka penyaluran tercatat sebanyak 71 siswa dengan nilai Rp99.900.000.
Perbedaan data tersebut menjadi pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan memadai dari pihak sekolah.

Saat awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, Kepala SMAS Al-Jihad maupun Kepala SMPS Al-Jihad tidak berada di lokasi. Awak media kemudian ditemui oleh operator PIP bernama Cecep.
Ketika data tersebut diperlihatkan dan dikonfirmasi, Cecep disebut belum memberikan penjelasan mengenai perbedaan angka penerima dan nominal penyaluran tersebut.
Orang Tua Siswa Sebut Ada Potongan Rp400 Ribu
Persoalan lain muncul dari keterangan orang tua siswa penerima PIP. Mereka mengungkapkan adanya dugaan pemotongan bantuan sebesar Rp400.000 per siswa.
Dari nominal bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp1.800.000, siswa disebut hanya menerima sekitar Rp1.400.000.
Adapun Rp400.000 tersebut diduga terdiri dari Rp200.000 untuk uang kas dan Rp200.000 dengan alasan uang terima kasih.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak sekolah maupun yayasan.
Dugaan Sentralisasi Kebijakan
Selain persoalan PIP, muncul pula dugaan adanya sentralisasi atau monopoli kebijakan di lingkungan Yayasan Al-Jihad Bina Mandiri.
BACA JUGA :
- Dugaan Swakelola Diborongkan di SDN Mulyaharja 1 Bogor, Revitalisasi Kemendikdasmen Disorot
- SDN Layungsari 1 Bogor Peroleh Dana Revitalisasi Rp 736 Juta dari Kemendikdasmen
Operator PIP Cecep disebut memberikan keterangan bahwa berbagai kebijakan yang berkaitan dengan SMPS maupun SMAS Al-Jihad berada dalam kendali Kepala SMPS Al-Jihad, Euis Siti Khodijah, meskipun secara formal SMAS Al-Jihad disebut dipimpin oleh Ade Syarip Hidayat.
Keterangan tersebut juga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yayasan dan masing-masing kepala sekolah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai struktur kewenangan dan pengambilan keputusan di lingkungan yayasan.
Aktivis Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua LSM GAK Jawa Barat, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan pemotongan dana PIP tersebut.
Menurut Pahmi, apabila dugaan pemotongan benar terjadi dan dilakukan terhadap banyak siswa secara berulang, nilai yang terkumpul dapat menjadi sangat besar.
“Kami sangat geram mendengar dugaan penyunatan ini. Walaupun nominal pemotongannya terlihat Rp400.000 per siswa, jika ini dipotong secara akumulatif dari tahun ke tahun dan melibatkan ratusan siswa, nilainya sangat fantastis,” ujar Pahmi.
Pahmi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan kepada sejumlah instansi.
LSM GAK Jabar berencana menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat, Inspektorat, BPK, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bogor, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut apabila laporan resmi telah disampaikan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Yayasan
Dugaan pemotongan PIP dan perbedaan data penyaluran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, pihak sekolah dan Yayasan Al-Jihad Bina Mandiri perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai data PIP, mekanisme penyaluran bantuan, dugaan pemotongan Rp400.000, serta struktur kewenangan dalam pengelolaan SMPS dan SMAS Al-Jihad.
**W.GUNAWAN
.














