DIDUGA DIZOLIMI OKNUM APARAT DESA, AHLI WARIS H. JUHYANI TUNTUT KEADILAN TERKAIT HILANGNYA DOKUMEN C DESA NYALINDUNG

CIANJUR – SJB
Pihak ahli waris almarhum H. Juhyani, warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta kejelasan dan keadilan terkait dugaan hilangnya dokumen Letter C Desa yang menjadi bukti administrasi kepemilikan tanah keluarga mereka.

Persoalan tersebut mencuat setelah tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga H. Juhyani kini berdiri bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) yang diketahui telah berdiri sejak tahun 1981.
Perwakilan ahli waris, Ustadz Aam, mengatakan pihak keluarga merasa dirugikan akibat hilangnya dokumen C Desa tersebut. Menurutnya, dokumen itu merupakan bukti penting dalam administrasi pertanahan yang seharusnya tersimpan dan terjaga oleh pihak desa.

“Kami merasa dizolimi, karena dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah keluarga kami tiba-tiba tidak ada. Padahal kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik,” ungkap Ustadz Aam.

Pihak ahli waris mengaku telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari audiensi dengan Pemerintah Desa Nyalindung, pihak Kecamatan Cugenang, hingga pihak Puskesmas. Namun, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.
Demi memperjuangkan hak keluarga, Ustadz Aam juga sempat mendatangi Kampung Pakuan, kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta bantuan penyelesaian. Namun saat itu, Gubernur tidak berada di tempat dan menurut penjaga sedang melakukan kegiatan di lapangan.
“Saya disarankan untuk menginap, tetapi sebagai ulama kampung yang memiliki kewajiban mengajar santri setiap malam, saya tidak bisa meninggalkan tugas tersebut,” ujar Ustadz Aam.
Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Golkar, Asep Iwan Gusniardi, S.IP, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, dirinya langsung menghubungi pihak Dinas Kesehatan untuk meminta agar dilakukan pengecekan dan penanganan di lapangan.
BACA JUGA :
Asep Iwan meminta instansi terkait segera turun tangan agar permasalahan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak berlarut-larut.
“Ini harus segera ditindaklanjuti agar ada kepastian dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” kata Asep Iwan.
Pihak ahli waris menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak terkait, mereka akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarga sekaligus meminta pertanggungjawaban apabila terbukti adanya dugaan kelalaian atau tindakan yang merugikan pihak ahli waris.
**W,GUNAWAN














