Dugaan Pelanggaran Swakelola Revitalisasi SDN Sukagalih 04 Megamendung Capai Rp736 Juta, Kepsek Buka Suara

BOGOR – SJB
Program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di SDN Sukagalih 04, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Proyek revitalisasi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp736.802.764 tersebut diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai mekanisme swakelola dan disinyalir melibatkan pihak ketiga.
Informasi yang dihimpun Suara Jabar Banten dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pekerjaan fisik revitalisasi sekolah dengan NPSN 20200247 dan jumlah peserta didik sebanyak 146 siswa diduga dikerjakan melalui sistem pemborongan atau subkontrak.

Sumber tersebut mengungkapkan, pekerjaan diduga diserahkan kepada pihak luar yang disebut berinisial D, warga Jonggol, serta H, yang disebut berasal dari Palembang.
“Pekerjaan tersebut diduga diborongkan kepada seseorang berinisial D yang beralamat di Jonggol dan H yang berasal dari Palembang. Padahal seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan peran aktif komite sekolah sesuai ketentuan swakelola,” ujar sumber kepada wartawan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pemborongan dalam pekerjaan swakelola berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan program revitalisasi yang mengedepankan pengelolaan oleh panitia pembangunan di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah Membantah Dugaan
Menanggapi informasi tersebut, Kepala SDN Sukagalih 04, Anggie Stefhen, membantah adanya praktik pemborongan maupun subkontrak dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Anggie menegaskan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pekerjaan ini tidak ada yang diborongkan atau disubkontraktualkan, karena itu jelas melanggar aturan yang telah ditentukan sesuai Permendagri maupun Perpres,” tegas Anggie.
Terkait adanya informasi mengenai minimnya keterlibatan komite sekolah dalam pelaksanaan proyek, Anggie menjelaskan bahwa para pengurus komite memiliki kesibukan di luar sekolah

“Komite ada pekerjaan lain. Kalau dulu komite mungkin membantu di kedinasan, tapi sekarang sudah tidak, cuma ada pekerjaan lain,” jelasnya.
Diperlukan Penelusuran Lebih Lanjut
Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, sejumlah pihak menilai dugaan tersebut tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang, baik pendamping dari Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
Peran komite sekolah juga dinilai penting dalam sistem swakelola karena berfungsi sebagai representasi masyarakat dan orang tua peserta didik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Apabila terdapat pengurus yang tidak dapat menjalankan tugas secara optimal, mekanisme pembagian tugas kepada unsur komite lainnya dinilai dapat dilakukan agar fungsi pengawasan tetap berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**W.GUNAWAN














