Terbitkan SE Penonaktifan Pengurus, Ketua KADIN KBB Diduga Langgar AD/ART

BANDUNG BARAT,SJB
Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat. Penerbitan Surat Edaran Nomor SE/022/DP/V/2026 tentang penonaktifan atau pembekuan pengurus KADIN KBB dipersoalkan dan diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi.
Surat edaran tersebut diketahui menonaktifkan kepengurusan KADIN KBB yang sebelumnya telah disahkan melalui SK KADIN Jawa Barat Nomor SKep/0107/DP/II/2025.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan serta keresahan di kalangan pelaku usaha di Kabupaten Bandung Barat.
Diduga Tidak Sesuai Mekanisme AD/ART
Secara organisasi, ketentuan dalam AD/ART KADIN, khususnya Pasal 29 dan 30 sebagaimana dipersoalkan pihak yang keberatan, mengatur mengenai mekanisme pemberhentian, pembekuan, maupun penonaktifan pengurus KADIN Kabupaten/Kota.
Pihak yang mempersoalkan SE tersebut menilai keputusan penonaktifan seharusnya ditempuh melalui mekanisme organisasi dan melibatkan KADIN Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penerbitan surat edaran secara sepihak dipandang perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan organisasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain persoalan internal organisasi, tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan organisasi dan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain juga disebut berpotensi dipersoalkan secara hukum. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tetap memerlukan kajian dan pembuktian lebih lanjut.
Bob Sopyan Soroti Polemik KADIN KBB
Pengusaha Bandung Barat, Bob Sopyan, turut menyampaikan keberatan atas penerbitan SE tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ada SE yang menonaktifkan pengurus hasil SK resmi KADIN Jabar. Ini perlu dipertanyakan karena harus sesuai dengan AD/ART dan mekanisme organisasi,” ujar Bob, Selasa (5/8/2026).
Menurutnya, KADIN seharusnya menjadi wadah bersama bagi dunia usaha dan memiliki peran dalam menjaga stabilitas serta kondusivitas iklim investasi di daerah.
“Jangan karena ego segelintir orang, stabilitas usaha di Bandung Barat menjadi taruhan. Yang terdampak bisa UMKM dan investor,” tegasnya.
Tiga Tuntutan
Atas polemik tersebut, Bob Sopyan menyampaikan tiga tuntutan kepada jajaran KADIN Jawa Barat maupun KADIN Pusat.
Pertama, meminta KADIN Jawa Barat dan KADIN Pusat meninjau serta membatalkan SE/022/DP/V/2026 apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan organisasi dan SKep/0107/DP/II/2025.
Kedua, meminta agar AD/ART KADIN ditegakkan dan apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai mekanisme organisasi.
Ketiga, meminta agar fungsi KADIN sebagai wadah pembinaan dunia usaha dan UMKM dikembalikan, sehingga organisasi dapat kembali berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Bandung Barat.
“Segera selesaikan. Jangan biarkan organisasi sebesar KADIN gaduh karena persoalan prosedur,” pungkas Bob.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua KADIN Kabupaten Bandung Barat yang menerbitkan SE tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan dan mekanisme penonaktifan pengurus sebagaimana dipersoalkan.
SUARA JABAR BANTEN akan terus mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
**RED














