TERBITKAN SE (Surat Edaran) MeNONAKTIFKAN PENGURUS, KETUA KADIN KBB DIDUGA LANGGAR AD/ART DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

” Photo Bob Sopyan “
BANDUNG BARAT-SJB
Kebijakan sepihak Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bandung Barat yang menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 tentang penonaktifan/pembekuan pengurus diduga kuat melanggar AD/ART KADIN dan merupakan perbuatan melawan hukum.
SE tersebut menonaktifkan kepengurusan KADIN KBB yang sebelumnya telah disahkan melalui SK KADIN Jawa Barat Nomor SKep/0107/DP/II/2025. Kondisi ini menimbulkan dualisme kepemimpinan dan keresahan di kalangan dunia usaha.
DUGAAN PELANGGARAN*
Secara organisasi, AD/ART KADIN Pasal 29 dan 30 mengatur bahwa pemberhentian, pembekuan, dan penonaktifan pengurus KADIN Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan Provinsi dan berdasarkan keputusan KADIN Provinsi.
Penerbitan SE secara sepihak oleh Ketua KADIN KBB dinilai tidak sesuai prosedur dan mencederai asas kepastian hukum organisasi.
Secara hukum, tindakan yang bertentangan dengan AD/ART organisasi dan merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi anggota dan iklim usaha daerah.
Pengusaha Bandung Barat Bob Sopyan mengecam keras langkah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ada SE yang menonaktifkan pengurus hasil SK resmi KADIN Jabar. Ini jelas melanggar AD/ART. Secara hukum ini juga bisa disebut perbuatan melawan hukum karena meresahkan dunia usaha,” ujar Bob, Selasa 5 Agustus 2026.
Menurut Bob, KADIN adalah rumah besar pengusaha yang harusnya menjaga iklim investasi.
“Jangan karena ego segelintir orang, stabilitas usaha di Bandung Barat jadi taruhan. Yang rugi UMKM dan investor,” tegasnya.
yang menjadi tuntutan
Bob Sopyan mendesak 3 hal:
- KADIN Jabar & KADIN Pusat segera membatalkan SE/022/DP/V/2026 karena bertentangan dengan SKep/0107/DP/II/2025.
- Menegakkan AD/ART dan menjatuhkan sanksi organisasi kepada pihak yang melanggar.
- Mengembalikan fungsi KADIN untuk membina UMKM dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“Segera selesaikan. Jangan biarkan organisasi sebesar KADIN gaduh karena pelanggaran prosedur,” pungkas Bob.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua KADIN KBB yang menerbitkan SE belum memberikan keterangan resmi.
**RED














