Sosialisasi Tunjangan Keluarga ASN Digelar di Kecamatan Cilaku dan Cibeber, Tingkatkan Pemahaman Hak dan Administrasi Pegawai

CIANJUR – SJB
Pemerintah Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cibeber menggelar sosialisasi mengenai kebijakan pemberian tunjangan keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kedua kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Terpadu Kantor Kecamatan Cilaku pada Senin, 4 Agustus 2026.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh ASN mengenai hak, persyaratan, serta tata cara pengajuan tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Cilaku, Pemerintah Kecamatan Cibeber, serta seluruh ASN dari kedua kecamatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai lainnya yang berhak memperoleh informasi terkait kebijakan tersebut.



Dalam sambutannya, pihak Kecamatan Cilaku menyampaikan bahwa tunjangan keluarga merupakan salah satu hak ASN yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN memahami aturan yang berlaku sehingga hak yang dimiliki dapat diterima dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cibeber menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi juga menjadi langkah untuk meminimalkan kendala administratif yang kerap terjadi dalam proses pengajuan tunjangan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap setiap pegawai memahami persyaratan, dokumen yang harus dipersiapkan, hingga besaran tunjangan yang diterima sesuai status keluarga masing-masing,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai materi penting, di antaranya:
- Dasar hukum pemberian tunjangan keluarga bagi ASN.
- Persyaratan penerima tunjangan suami, istri, dan anak.
- Ketentuan batas usia serta syarat khusus penerima tunjangan anak.
- Tata cara pengajuan, pembaruan data, dan pelaporan perubahan status keluarga.
- Besaran persentase tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kondisi yang dapat menyebabkan penghentian sementara maupun pencabutan hak tunjangan keluarga.
Tim penyuluh dari Bagian Kepegawaian ASN dan Perpal Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur turut hadir memberikan penjelasan teknis, termasuk pendampingan dalam pengisian dokumen serta pengunggahan data melalui sistem kepegawaian terpadu.
Salah seorang peserta dari Kecamatan Cibeber mengaku memperoleh banyak informasi baru dari kegiatan tersebut.
“Sebelumnya masih ada beberapa hal yang belum kami pahami, terutama mengenai pembaruan data ketika terjadi perubahan kondisi keluarga. Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami menjadi lebih paham dan siap melengkapi seluruh persyaratan administrasi,” ujarnya.
- Ketua Yayasan PHT Cianjur, Salsabila Saatirah Raih Predikat Lulusan Terbaik UPI 2026
- /Warga Mekarsari Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat di Agrabinta Cianjur
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan konsultasi langsung bagi ASN yang ingin memeriksa kelengkapan berkas pengajuan tunjangan keluarga.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cibeber berharap proses administrasi pemberian tunjangan keluarga dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga hak-hak ASN dapat terpenuhi secara optimal serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga pegawai.
**RYAN














