DIDUGA JUAL PUPUK SUBSIDI DI ATAS HET, TOKO PRIMA TANI CIJERUK TERANCAM SANKSI

BOGOR – SJB
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oknum pemilik Toko/Distributor Pupuk Prima Tani, Jaenudin, diduga menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga Rp95.000 per sak, sementara HET yang disebutkan dalam keterangannya sebesar Rp90.000 per sak.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Jaenudin membenarkan adanya selisih harga tersebut. Ia berdalih tambahan Rp5.000 per sak digunakan untuk biaya operasional pengangkutan pupuk.
Toko Prima Tani diketahui memasok kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani di lima desa di Kecamatan Cijeruk. Dalam satu kali distribusi, pasokan disebut mencapai sekitar 17 ton, dengan penyaluran berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ketika ditanya mengenai dasar aturan yang memperbolehkan adanya penarikan biaya tambahan di luar HET, Jaenudin belum memberikan penjelasan secara rinci dan tetap menyebut biaya operasional pengangkutan sebagai alasan adanya tambahan harga tersebut.
Berpotensi Melanggar Ketentuan
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET perlu menjadi perhatian serius karena pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan anggaran pemerintah dan penyalurannya diatur melalui ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi penjualan di atas harga yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penghentian penyaluran subsidi.
BACA JUGA :
- Terbitkan SE Penonaktifan Pengurus, Ketua KADIN KBB Diduga Langgar AD/ART
- Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Cijeruk, LSM Anti Korupsi Jabar Desak Penyelidikan dan Pencabutan Izin
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah tambahan harga tersebut memiliki dasar aturan atau justru merupakan pungutan yang tidak diperbolehkan.
Minta Dinas dan Aparat Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, masyarakat dan insan pers mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Bogor serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran dan harga pupuk bersubsidi di wilayah Cijeruk.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan pengumpulan bahan keterangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai ketentuan, baik dari sisi harga, jumlah, maupun mekanisme distribusinya.
Redaksi Suara Jabar Banten juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Toko Prima Tani maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Karena statusnya masih berupa dugaan, pihak media perlu menghindari kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan atau proses hukum dari pihak berwenang.
**W.GUNAWAN














