Dugaan Swakelola Diborongkan di SDN Mulyaharja 1 Bogor, Revitalisasi Kemendikdasmen Disorot

BOGOR — SJB
Pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di SDN Mulyaharja 1, Kota Bogor, disorot. Pasalnya, muncul dugaan pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola justru dikerjakan dengan pola borongan oleh pihak ketiga
Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa.

Dugaan Pekerjaan Dipihakketigakan
Berdasarkan informasi dan hasil wawancara awak media dengan sejumlah pekerja di lokasi, pekerjaan fisik di SDN Mulyaharja 1, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP sebagaimana mekanisme swakelola.
Sejumlah pekerja menyebut pekerjaan di lapangan diduga dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Deni, yang disebut bekerja untuk pihak kontraktor.
Sementara itu, material bangunan disebut dipasok oleh pihak yang diduga sebagai pemborong, yakni H. Dedi Budiman dari CV Graha Gunung Batu.

Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi yang seharusnya dikelola melalui mekanisme swakelola justru telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Pembayaran Pekerja Diduga Dikendalikan Mandor
Selain persoalan pengadaan material, awak media juga memperoleh informasi bahwa pembayaran upah sejumlah pekerja di lapangan diduga dilakukan langsung oleh mandor.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pelaksanaan, pengadaan material, hingga pembayaran tenaga kerja dalam program swakelola semestinya mengikuti petunjuk teknis dan dokumen pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan rencana anggaran biaya atau RAB.
Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi
Kepala SDN Mulyaharja 1, Riki Firmansyah, juga menjadi pihak yang perlu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan pekerjaan, bagaimana mekanisme pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, serta sejauh mana keterlibatan P2SP, komite sekolah, dan konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan.
VIDEO INVESTIGASI TIM :
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Awak media juga perlu memberikan ruang hak jawab kepada kepala sekolah, P2SP, kontraktor yang disebut, maupun pihak Kemendikdasmen.
Berpotensi Menimbulkan Persoalan
Pengalihan pekerjaan swakelola menjadi pekerjaan yang diduga diborongkan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai dengan petunjuk teknis program.
Salah satu kekhawatiran adalah adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan RAB, penggunaan material, volume pekerjaan, maupun kualitas bangunan.
Karena itu, pemeriksaan fisik dan administrasi dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
Aparat Diminta Turun Tangan
Atas munculnya dugaan tersebut, awak media mendorong pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Mulyaharja 1.
BACA JUGA :
- SDN Layungsari 1 Bogor Peroleh Dana Revitalisasi Rp 736 Juta dari Kemendikdasmen
- SMAS Al-Jihad Bogor Diduga Bermasalah dalam Penyaluran PIP 2025, Selisih Dana Capai Rp315,9 Juta
Inspektorat Jenderal, BPK, maupun aparat penegak hukum, termasuk Unit Tipikor Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dapat melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pelaksanaan fisik, tetapi juga dokumen perencanaan, RAB, penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pekerjaan swakelola yang diborongkan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada seluruh pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
**W.GUNAWAN














