Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang Disorot, Media dan Laskar Siliwangi Bersatu Desak Aparat Bertindak Tegas

SEMARANG, SUARA JABAR BANTEN
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Muktiharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Tim awak media yang melakukan investigasi lapangan menduga adanya aktivitas pemindahan solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10 B, Kelurahan Muktiharjo Lor.
Berdasarkan temuan tim di lokasi, solar yang diduga bersubsidi terlihat ditampung dalam sejumlah galon bekas air mineral, kemudian dituangkan ke ember dan dipindahkan menggunakan mesin pompa air merek Sanyo ke sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi H 9653 OV. Pengangkutan bahan bakar tersebut juga diduga menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK. Aktivitas itu diduga memiliki keterkaitan dengan PT Sinar Raya Energi atau PT Surya Raya Energi. Namun, hubungan perusahaan tersebut dengan aktivitas yang ditemukan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA :
Proyek Jalan Desa Sukakarya Bogor Disorot, Dugaan Penyimpangan Pola Swakelola Mencuat
Jalan Kabupaten Sukasari–Gunung Karang Rusak Berat, Warga Keluhkan Kerusakan Sepanjang 5 Kilometer
Menurut keterangan penjaga gudang yang dihimpun tim investigasi, terdapat dugaan keterlibatan seseorang bernama Indra. Keterangan tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Hingga berita ini disusun, dugaan penimbunan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Laskar Siliwangi Bersatu, W. Gunawan, S.H., bersama Dalimunte, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk segera menindaklanjuti laporan serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi, dokumen distribusi, kendaraan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalimunte menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi, apabila terbukti, dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar tersebut. Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, termasuk apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat.
Media dan Laskar Siliwangi Bersatu menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta mendorong aparat berwenang melakukan penyelidikan secara profesional. Semua pihak yang disebutkan tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
**WAWAN GUNAWAN














