Ketua MUI Kecamatan Pacet Soroti Pembelajaran Renang dalam Kurikulum Olahraga Madrasah Aliyah

CIANJUR, SUARA JABAR BANTEN
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, menyoroti pelaksanaan pembelajaran renang yang menjadi bagian dari kegiatan olahraga di Madrasah Aliyah. Persoalan tersebut mengemuka setelah adanya pernyataan dalam wawancara yang mempertanyakan penerapan kegiatan renang di lingkungan sekolah berbasis pendidikan agama.
Dalam rekaman wawancara, Ketua MUI Kecamatan Pacet menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. “Emang tidak boleh? Tidak boleh. Emang tidak boleh. Apalagi sekolah yang basic-nya agama … Madrasah Aliyah,” demikian petikan pernyataan yang terdengar dalam rekaman.
BACA JUGA :
BAZNAS Kabupaten Cianjur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sukatani, Haurwangi
Pernyataan itu menunjukkan adanya pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pembelajaran renang dengan lingkungan pendidikan madrasah. Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan terperinci mengenai bentuk kegiatan renang yang dipersoalkan, mekanisme pelaksanaannya, maupun ketentuan resmi yang menjadi dasar keberatan tersebut.
Pembelajaran olahraga merupakan bagian dari kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketentuan kurikulum yang berlaku, pelaksanaan kegiatan di madrasah, serta aspek etika dan kenyamanan peserta didik.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, diperlukan konfirmasi dari pihak Madrasah Aliyah terkait, pengelola pendidikan, serta instansi berwenang mengenai kebijakan pembelajaran renang tersebut.
**ANDI














