Diduga Dianiaya Majikan di Qatar, TKW Asal Cianjur Terancam Bahaya, Keluarga Desak Pemerintah Bertindak

CIANJUR – SJB
Nasib tragis dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Imas Nurhasanah Sulaemi. Perempuan yang bekerja sebagai pekerja migran di Qatar, Timur Tengah, diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imas diduga mengalami tindakan penganiayaan selama menjalankan pekerjaannya. Korban disebut kerap mendapatkan perlakuan kasar berupa kekerasan fisik, hingga membuat kondisi mentalnya mengalami trauma dan mengancam keselamatan dirinya.

Pihak keluarga mengaku sangat khawatir dengan kondisi Imas yang saat ini berada jauh dari tanah air. Mereka berharap ada langkah cepat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan korban.

Sementara itu, pihak keluarga juga menyoroti peran sponsor atau perekrut lokal berinisial Erna, warga Kampung Salajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Erna disebut telah menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab dan membantu proses pemulangan Imas ke kantor agensi. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menyebut belum mendapatkan kepastian terkait kepulangan korban.
Kondisi tersebut membuat keluarga semakin resah dan meminta pihak terkait segera turun tangan.
BACA JUGA :
Satnarkoba Polres Cianjur Amankan 648,75 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Polri Hadir untuk Petani, Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Agrabinta Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
“Kami memohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa anggota keluarga kami,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga berharap pemerintah dapat segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar untuk memberikan perlindungan, melakukan pendampingan, serta mengupayakan proses evakuasi terhadap Imas.
Kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja migran ini diharapkan mendapat perhatian serius agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai keterangan sesuai aturan yang berlaku.
**WAWAN GUNAWAN














