Revitalisasi SDN 1 Cisuren Senilai Rp663 Juta Disorot, Kepsek Akui Tak Mengetahui Pengelolaan Keuangan dan Pembelian Material

LEBAK – SJB
Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Cisuren, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran mencapai Rp663.753.265 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan sejumlah pihak. Sorotan tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga fungsi pengawasan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan revitalisasi SDN 1 Cisuren dilaksanakan dengan masa pekerjaan 120 hari kalender dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, perhatian publik muncul setelah Kepala SDN 1 Cisuren saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan keuangan maupun proses pembelian material yang digunakan dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Menurut keterangan kepala sekolah, seluruh pengelolaan kegiatan, termasuk pembelanjaan kebutuhan proyek, berada di bawah kewenangan pihak P2SP.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dan pengadaan material dilakukan oleh pihak yang berasal dari wilayah Bayah yang masuk dalam kepengurusan pelaksana kegiatan.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, meskipun pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh P2SP, kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah.
“Proyek dengan nilai lebih dari Rp663 juta tentu harus dilaksanakan dengan keterbukaan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan.
Selain persoalan pengelolaan anggaran, masyarakat juga mempertanyakan keterlibatan tenaga lokal dalam pelaksanaan program tersebut. Komposisi kepengurusan P2SP yang disebut melibatkan pihak dari luar wilayah sekitar sekolah turut menjadi perhatian, meskipun secara aturan tidak secara tegas melarang keterlibatan pihak dari luar desa maupun kecamatan.
Tidak hanya itu, komponen Hari Orang Kerja (HOK) dalam kegiatan revitalisasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari sejumlah pekerja di lokasi, upah tenaga kerja disebut berada pada kisaran Rp140 ribu per hari untuk tukang dan Rp120 ribu per hari untuk kenek
BACA JUGA :
King Badak: Open Bidding Sekda Lebak Harus Jadi Momentum Hadirkan Pejabat Bersih dan Akuntabel
.
Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat meminta adanya keterbukaan terkait jumlah tenaga kerja, rincian HOK dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pembayaran di lapangan.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah jumlah tenaga kerja dan pembayaran HOK sudah sesuai dengan dokumen perencanaan. Hal ini penting agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap sumber lainnya.
Selain HOK, masyarakat juga meminta kejelasan terkait mekanisme pengadaan material bangunan, pihak yang melakukan pembelian, serta sistem pengawasan penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut.
Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta instansi terkait melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Cisuren. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai petunjuk teknis, transparan, dan akuntabel.
Publik juga berharap dokumen pendukung seperti SK pembentukan P2SP, RAB, rincian HOK, daftar tenaga kerja, laporan penggunaan anggaran, serta bukti pembelian material dapat diperiksa oleh pihak berwenang apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan keuangan, pengadaan material, penggunaan HOK, serta mekanisme pengawasan dalam Program Revitalisasi SDN 1 Cisuren.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**NACEP














