DIDUGA DIPERDAGANGKAN, 34 BAYI ASAL BANDUNG DIJUAL HINGGA S$18.000 KE SINGAPURA

BANDUNG —SJB
Kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara kembali mengemuka setelah jaksa penuntut umum mengungkap adanya 34 bayi asal Bandung, Jawa Barat, yang diduga direkrut dan diperdagangkan oleh sindikat dengan modus adopsi.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Sebanyak 19 terdakwa, terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki, didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan bayi yang beroperasi sejak 2023 hingga 2025.
Jaksa menyebut, sedikitnya 10 bayi diduga berhasil dibawa ke Singapura dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Bayi-bayi tersebut disebut dijual hingga mencapai S$18.000 atau sekitar Rp240 juta per anak.
Kasus ini diduga bermula pada 2023 ketika salah satu terdakwa, Lie Siu Luan alias Lily, berhubungan dengan seorang warga Singapura bernama Petter. Lily diduga diminta mencarikan bayi untuk diadopsi oleh pasangan di Singapura.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa diduga mencari orangtua yang bersedia menyerahkan bayinya melalui media sosial dan berbagai grup adopsi daring.

"Photo : Lie Siu Luan, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi, sedang berbincang dengan pengacaranya, Sendi Sanjaya, setelah sidang "
Para orangtua kandung disebut diberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta. Jaksa menyatakan jumlah bayi yang berhasil direkrut dalam jaringan tersebut mencapai 34 orang dan seluruhnya berasal dari wilayah Bandung.
Untuk memuluskan proses adopsi, sindikat tersebut diduga menyiapkan berbagai dokumen menggunakan identitas palsu, termasuk akta kelahiran, kartu identitas, kartu keluarga hingga paspor.

" Photo : Lie Siu Luan, yang juga dikenal sebagai Lily, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. "
Bahkan, apabila calon orangtua di Singapura meminta komunikasi melalui video call, sindikat diduga menyiapkan orangtua atau wali palsu yang kemudian berpura-pura sebagai orangtua kandung bayi.
Dari 34 bayi yang direkrut, setidaknya 10 bayi diduga telah masuk ke Singapura sepanjang 2023 hingga 2025. Bayi-bayi tersebut diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura sebagai orangtua kandung atau wali.
Sementara bayi yang tidak berhasil dibawa ke Singapura, menurut jaksa, diduga dijual kepada calon orangtua di Indonesia. Sedangkan bayi yang tidak mendapatkan pembeli disebut diduga diserahkan ke panti asuhan.

"Photo : Para terdakwa dalam kasus perdagangan bayi sedang digiring keluar dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat"
Ke-19 terdakwa kini menghadapi dakwaan terkait tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan warga Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Namun, pihak kuasa hukum Lie Siu Luan membantah tuduhan bahwa kliennya merupakan agen, perantara, maupun dalang perdagangan bayi.
Pengacara Lily, Sendi Sanjaya, menyatakan kliennya hanya membantu orangtua yang ingin melakukan proses adopsi dan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Pihaknya juga menyatakan akan membuktikan bahwa sebagian dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta.
Persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada 14 April.
BACA JUGA :
- SMAN 3 Cikampek Raih Predikat Sekolah Siaga Kependudukan Terbaik Tingkat Jawa Barat
- Pasar Kuliner UMKM dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Mandalawangi Memasuki Minggu Ketiga
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, tetapi juga Singapura karena menyangkut dugaan perdagangan bayi lintas negara dan proses adopsi internasional.
Aparat penegak hukum Indonesia juga masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Dua tersangka tambahan disebut masih dalam proses penyelidikan, sementara tiga orang lainnya masih berstatus buron.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai keterlibatan para terdakwa dalam perdagangan bayi dalam naskah ini merupakan materi dakwaan dan dugaan yang masih harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**RED














