Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Oknum Dilaporkan ke Polisi

Surakarta-SJB
Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat. Seorang oknum berinisial IN dilaporkan ke pihak kepolisian setelah hasil penelusuran internal mengungkap adanya dugaan pemalsuan ijazah Sarjana Hukum (SH) dengan mencatut nama Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi penerbit.
Informasi tersebut disampaikan oleh Tigor, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hasil konfirmasi resmi dari pihak UT menunjukkan adanya ketidaksesuaian data akademik milik IN.
“Dari hasil konfirmasi resmi Universitas Terbuka, nomor sertifikat atas nama IN bukanlah sarjana hukum. Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang bersangkutan tercatat sebagai sarjana pendidikan guru sekolah dasar,” ungkap Tigor.
Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran bersama sesama peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) pada Desember 2025. Dalam keterangannya, IN disebut sempat mengaku berasal dari Karanganyar serta menyatakan bahwa suaminya menjabat sebagai Ketua DPC PERADI setempat.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
“Yang kami ketahui, istri Ketua DPC bukan IN. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan juga bukan warga Karanganyar, melainkan berasal dari Blora dan diketahui berprofesi sebagai dosen,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, laporan resmi telah diajukan dan teregister di Polresta Surakarta pada tanggal 1 April 2026 dengan nomor STB/248/IV/2026/Reskrim.
IN diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
**RED

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Oknum Dilaporkan ke Polisi














