PGRI Cabang Cipatat Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kepala Sekolah yang Baru Dilantik, Tegaskan Jabatan adalah Amanah Besar

Bandung Barat, SJB
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Cipatat menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sepuluh guru yang resmi mendapat amanah sebagai Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Ucapan tersebut disampaikan melalui media publikasi PGRI Cabang Cipatat sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan kepada para kepala sekolah yang telah dipercaya memimpin satuan pendidikan. Dalam daftar yang diumumkan, sepuluh kepala sekolah yang mendapat amanah tersebut adalah:
- Heni Agustini, S.Pd
- Lutfi Syariful Zein, S.Pd.I., M.Pd
- Roni Irnadiansyah, S.Pd
- Tomi Sudrajat, S.Pd
- Imas Heryani, S.Pd
- Rini Nurani, S.Pd
- Ai Herawati, S.Pd
- Eulis Nirmala, S.Pd
- Budiman Yusup, S.Pd
- Cecen Suryadi, S.Pd
Pelantikan kepala sekolah bukan sekadar pengisian jabatan struktural, tetapi merupakan penugasan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk memimpin, mengelola, dan mengembangkan satuan pendidikan agar mampu memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.


Salah satu kepala sekolah yang turut dilantik, Cecen Suryadi, S.Pd, menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan.
“Jabatan kepala sekolah adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, kejujuran, dan keteladanan. Kepercayaan ini menjadi motivasi untuk terus memimpin sekolah dengan mengutamakan mutu pendidikan, kemajuan peserta didik, serta meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.
Ia juga berharap dapat mengemban tugas dengan baik serta memperoleh dukungan dari seluruh warga sekolah agar mampu membawa perubahan yang positif bagi dunia pendidikan.
Kepala Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Strategis
Secara umum, kepala sekolah memiliki tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pendidikan, mengelola tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, membina peserta didik, mengelola sarana dan prasarana, mengatur keuangan sekolah, hingga membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Selain itu, kepala sekolah berkewajiban:
- Memimpin dan mengembangkan sekolah.
- Menyusun program kerja dan anggaran sekolah.
- Meningkatkan mutu pembelajaran.
- Membina guru dan tenaga kependidikan.
- Mengelola administrasi serta sarana dan prasarana sekolah.
- Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, disiplin, dan kondusif.
Jabatan kepala sekolah juga memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Polemik Aktivitas Pengeboran di Desa Ciptaharja Bandung Barat, Diduga Terkait Rencana Tambang Batu Kapur
- Perlindungan Pekerja di Industri Batu Kapur Bandung Barat Diperketat Usai Temuan Dugaan Pelanggaran
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah bukan hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab meningkatkan mutu sekolah, membangun budaya kerja yang profesional, serta memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan pelantikan tersebut, PGRI Cabang Cipatat berharap seluruh kepala sekolah yang baru diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam mengemban amanah, sehingga mampu melahirkan inovasi, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mencetak generasi bangsa yang berkarakter, berprestasi, dan berdaya saing.
**REDI














