Perlindungan Pekerja di Industri Batu Kapur Bandung Barat Diperketat Usai Temuan Dugaan Pelanggaran

Bandung Barat, SJB
Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah daerah bersama perusahaan memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor industri batu kapur menyusul adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang ditemukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kawasan Cipatat–Padalarang.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menyampaikan bahwa temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. Menurutnya, pemenuhan hak-hak normatif pekerja wajib menjadi perhatian utama seiring berkembangnya aktivitas industri di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan upah sesuai aturan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Komisi IV DPRD KBB, lanjut Nur, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan
- BACA JUGA :
- Bantah Pemberitaan Miring, Yayasan ZAD IQBS Cianjur Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Meriah, Penutupan MPLS SDN Nagrak Cianjur Diisi Pentas Seni Murid Baru
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan, termasuk industri pengolahan batu kapur. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan pekerja penerima upah dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat saat ini masih berada di kisaran 58 persen. Untuk meningkatkan perlindungan pekerja, pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
**AYI SETIAWAN














