Bantah Pemberitaan Miring, Yayasan ZAD IQBS Cianjur Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

CIANJUR-SJB
Yayasan ZAD IQBS (International Qur’anic Boarding School) yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah sejumlah tuduhan yang dimuat oleh salah satu portal media online terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Program Indonesia Pintar (PIP).

Pihak yayasan menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tidak mengedepankan asas keberimbangan, serta dinilai telah merugikan nama baik lembaga pendidikan yang selama ini bergerak di bidang pendidikan Islam.
Melalui kuasa hukumnya, Yayasan ZAD IQBS menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi secara menyeluruh kepada pihak yayasan sebelum dipublikasikan.
Seluruh Perizinan Diklaim Telah Ditempuh Sesuai Ketentuan
Menanggapi tudingan bahwa pembangunan yayasan diduga belum mengantongi izin serta berada di atas lahan pertanian yang belum dialihfungsikan, pihak yayasan membantah tuduhan tersebut.
Menurut kuasa hukum yayasan, lahan yang saat ini digunakan merupakan tanah milik sah yang dibeli langsung dari masyarakat melalui mekanisme jual beli yang berlaku, bukan berada di atas lahan milik Perhutani maupun lahan yang bermasalah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.


Selain itu, seluruh tahapan administrasi pembangunan disebut telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses telah dilakukan secara legal. Kami memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah serta telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar, pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar kuasa hukum Yayasan ZAD IQBS.

Pihak yayasan juga menegaskan bahwa pembangunan dilakukan dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku dan tidak pernah bermaksud melanggar ketentuan tata ruang maupun peraturan perundang-undangan.
Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Selain persoalan pembangunan, pihak yayasan juga membantah tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut pihak yayasan, seluruh dana BOS yang diterima SMP ZAD IQBS pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 telah digunakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan anggaran tersebut juga diklaim telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran sebagaimana yang diberitakan. Seluruh penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” jelas kuasa hukum.
Pihak yayasan menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurut mereka menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi penyimpangan, padahal belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Klarifikasi Mengenai Biaya Pendidikan
Menanggapi informasi mengenai adanya biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa, pihak yayasan menjelaskan bahwa Dana BOS memiliki peruntukan yang telah diatur pemerintah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah berasrama (boarding school).
Menurut pihak yayasan, biaya yang dibayarkan oleh wali murid digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan dan layanan pesantren yang tidak dibiayai melalui Dana BOS, seperti kebutuhan asrama, konsumsi santri, pembinaan karakter, kegiatan keagamaan, serta operasional lainnya.
Karena itu, pihak yayasan menilai tidak tepat apabila keberadaan biaya pendidikan tersebut langsung dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan Dana BOS.
Tegaskan Transparansi dan Keterbukaan
Yayasan ZAD IQBS menegaskan bahwa selama ini selalu menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Apabila terdapat pihak yang membutuhkan informasi maupun klarifikasi, yayasan menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut pihak yayasan, penyampaian informasi kepada masyarakat seharusnya dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan asas konfirmasi kepada seluruh pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Siapkan Langkah Hukum
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, kuasa hukum Yayasan ZAD IQBS memastikan akan mengambil langkah hukum.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang menurut mereka tidak benar kepada Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.
Laporan tersebut akan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ketentuan hukum lain yang dinilai relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum tersebut, menurut kuasa hukum, diambil untuk menjaga nama baik yayasan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang. Namun kebebasan tersebut juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada pemberitaan yang merugikan dan tidak sesuai fakta, tentu kami memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” tegas kuasa hukum Yayasan ZAD IQBS.
Harapkan Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh
Pihak Yayasan ZAD IQBS mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang masih berupa dugaan tanpa adanya putusan atau fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Yayasan berharap masyarakat dapat menilai persoalan tersebut secara objektif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penyusunan laporan hukum oleh kuasa hukum Yayasan ZAD IQBS disebut masih berlangsung dan akan segera diajukan kepada pihak kepolisian.
**RED














