Peredaran Rokok Ilegal Terungkap di Mekarsari Garut, Barang Bukti Langsung Disita

GARUT, SJB
Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut ditemukan di salah satu warung yang berada di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Dalam penindakan tersebut, pemilik warung yang dikenal dengan panggilan Abah Aki diduga kedapatan menjual rokok ilegal kepada konsumen. Petugas kemudian melakukan tindakan dan mengamankan sejumlah rokok yang diduga merupakan barang ilegal dari dalam warung tersebut.

Barang bukti rokok langsung disita oleh petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Sementara itu, penjual rokok tersebut langsung diamankan ke Polsek Limbangan guna dimintai keterangan terkait asal-usul barang, proses penjualan, serta dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Limbangan, Jenal Abidin, disebut turut menangani proses pemeriksaan terhadap penjual guna mendalami informasi mengenai peredaran rokok ilegal tersebut.


Penindakan ini menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan dalam pengawasan distribusi produk tembakau di tengah masyarakat.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana rokok tersebut diperoleh dan apakah penjualan tersebut hanya dilakukan oleh pemilik warung atau terdapat jaringan pemasok di belakangnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan adanya peredaran rokok yang diduga ilegal di lingkungannya.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan pihak kepolisian untuk memastikan status barang bukti serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
**JAJANG














