Revitalisasi SDN 3 Margasari Purwakarta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

PURWAKARTA — SJB
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 3 Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp710 juta tersebut dipertanyakan masyarakat, khususnya terkait kualitas pekerjaan dan keterbukaan informasi dari pihak pengelola sekolah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan revitalisasi masih berlangsung. Sejumlah bagian bangunan terlihat belum selesai dan terdapat pekerjaan yang secara kasatmata dinilai masih perlu diperbaiki atau dirapikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material serta kualitas pengerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam program revitalisasi.
Pada papan informasi proyek disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari.
- Kreativitas Tanpa Batas, Kepala SDN 3 Jati Turun Tangan Persiapkan Tongkat Pramuka
- Piala Panglima TNI di Garut: Domino Naik Kelas, Hadiah Rp50 Juta Diperebutkan
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan dari pihak sekolah, terutama mengenai progres pekerjaan, penggunaan material, mekanisme pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala SD Negeri 3 Margasari belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan secara langsung. Upaya untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah juga belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan revitalisasi menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Masyarakat tentu berhak mengetahui bahwa pembangunan fasilitas pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun aspek keselamatan bangunan.
Terlebih, pada papan informasi kegiatan tercantum adanya unsur pengawasan dari pihak terkait. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses pengawasan dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, antara lain apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi, apakah setiap tahapan pekerjaan telah diperiksa, serta apakah hasil pekerjaan nantinya akan sesuai dengan standar teknis program revitalisasi.
Bukan berarti telah terjadi pelanggaran, namun kondisi di lapangan dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan secara objektif.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penilaian hanya berdasarkan pengamatan visual, pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau instansi berwenang menjadi penting. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup kualitas material, struktur bangunan, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, hingga penggunaan anggaran.
Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SD Negeri 3 Margasari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terkait sorotan terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, maupun pihak lain yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap program revitalisasi SD Negeri 3 Margasari benar-benar menghasilkan sarana pendidikan yang aman, kokoh, berkualitas, dan sesuai dengan peruntukan anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para siswa dan tenaga pendidik.
**SALMAN














