Diduga Tak Berizin dan Tutup Pintu Konfirmasi, Pembangunan Yayasan ZAD IQBS Cianjur Disorot: Alih Fungsi Lahan hingga Transparansi Dana BOS dan PIP Dipertanyakan

CIANJUR – SJB
Proyek pembangunan dan perluasan fasilitas pendidikan milik Yayasan Pendidikan SMP-SMA ZAD Islamic Quality Boarding School (IQBS) yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan secara resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi pembangunan diduga berada di area yang sebelumnya merupakan lahan pertanian. Sehingga, sebelum dilakukan pembangunan, diperlukan proses penyesuaian tata ruang, termasuk pengecekan status lahan serta kepastian apakah masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Sesuai aturan, alih fungsi lahan pertanian memiliki ketentuan yang cukup ketat, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta regulasi tata ruang tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam proses pembangunan di kawasan pertanian, diperlukan kajian dan persetujuan dari instansi berwenang, termasuk pemeriksaan kesesuaian tata ruang melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak Yayasan Diduga Enggan Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan ZAD IQBS terkait dugaan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi mengalami kendala. Pembina Yayasan SMP-SMA ZAD IQBS, Adha Saputra, Lc., M.E., disebut belum bersedia memberikan keterangan saat hendak ditemui.
Menurut awak media, pihaknya sempat diarahkan oleh staf dengan alasan tertentu sehingga belum dapat bertemu langsung dengan pihak yayasan.
Tidak hanya itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Sekolah SMP ZAD IQBS, Anggi Maulana, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dengan alasan kesibukan.
Transparansi Dana BOS dan PIP Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan dugaan izin alih fungsi lahan, minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah turut memunculkan pertanyaan lain terkait pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah.
Data yang dihimpun, SMP ZAD IQBS menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam beberapa tahun terakhir dengan rincian:
- Tahun 2024: Rp216.720.000
- Tahun 2025: Rp202.720.000
- Tahun 2026: Rp183.120.000
Besarnya bantuan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih pemerintah mengalokasikan dana BOS sebagai dukungan operasional pendidikan agar dapat meringankan beban biaya peserta didik.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan adanya biaya bulanan yang masih dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp1.765.000 per siswa. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah terkait mekanisme pembiayaan dan penggunaan dana BOS.
Selain itu, muncul pula dugaan terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut belum sepenuhnya diterima oleh siswa yang berhak.
LKPK Minta Dilakukan Audit dan Pemeriksaan
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LKPK Ramdani meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan ZAD IQBS apabila dugaan yang berkembang terbukti.
“Kami meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum seperti Tipikor Polres dan Kasi Pidsus Kejaksaan apabila memang ditemukan indikasi pungutan atau dugaan penyaluran bantuan PIP yang tidak sesuai aturan,” tegas Ramdani.
BACA JUGA :
UPTD Gabungan Cianjur Lakukan Pembersihan Puing dan Perawatan Jalan di Kawasan Puncak Ciloto
Menurutnya, transparansi pengelolaan dana pendidikan menjadi hal penting karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, instansi tata ruang, serta aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas pembangunan, penggunaan anggaran pendidikan, serta mekanisme penyaluran bantuan kepada siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan ZAD IQBS maupun pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan izin pembangunan, pengelolaan dana BOS, serta penyaluran PIP.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**WAWAN GUNAWAN














