
LEBAK – SJB
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang telah menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
King Badak menilai keberhasilan mengamankan empat tersangka merupakan perkembangan positif, namun penyidikan tidak boleh berhenti sampai di situ. Ia meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana penculikan dan dugaan pengeroyokan, dengan menelusuri setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.
- BBWSC3 Lakukan Pengecekan PHO Program P3-TGAI di Kabupaten Lebak, Fisik Irigasi Dinyatakan Sesuai Spesifikasi
- King Badak: Open Bidding Sekda Lebak Harus Jadi Momentum Hadirkan Pejabat Bersih dan Akuntabel
“Kasus ini bukan hanya perkara dugaan pengeroyokan, tetapi juga dugaan penculikan. Karena itu, penyidik harus mengusut secara menyeluruh. Apabila alat bukti mencukupi, sangat dimungkinkan adanya penambahan tersangka sesuai peran masing-masing,” ujar King Badak.
Menurutnya, dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP dapat diterapkan kepada setiap pihak yang diduga terlibat sesuai hasil penyidikan. Sementara itu, dalam dugaan pengeroyokan, penetapan tersangka harus didasarkan pada fakta hukum, keterangan saksi, rekaman video, serta alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik.
King Badak juga menilai masih terdapat sejumlah pihak yang patut didalami keterlibatannya berdasarkan rangkaian kejadian sejak korban didatangi di rumah hingga dibawa ke lokasi lain. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Badak Banten Perjuangan, lanjutnya, mendukung penuh Polda Banten agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Ia berharap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dapat diproses secara adil tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang organisasi.
Selain memberikan dukungan terhadap proses hukum, King Badak menilai penuntasan kasus ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta iklim demokrasi di Kabupaten Lebak. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk para aktivis, memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa mengalami intimidasi maupun tindakan kekerasan.
Ia juga menyatakan akan terus mengawal jalannya proses penyidikan. Apabila di kemudian hari terdapat indikasi penanganan perkara tidak berjalan secara profesional dan berkeadilan, Badak Banten Perjuangan akan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika kami menilai penegakan hukum tidak dilakukan secara adil, Badak Banten Perjuangan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup H. Eli Sahroni.
**NACEP














