
SERANG – SJB
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu Banten terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal persoalan sosial dan pelayanan masyarakat, termasuk penyelesaian persoalan pertanahan yang masih menjadi pekerjaan rumah di wilayah Banten.
Pada Kamis, 10 September 2026, LSM Siliwangi Bersatu yang dipimpin Bachrudin alias Beka duduk bersama pihak Kelurahan Nyapah dan Satgas Yuridis PTSL Kecamatan Walantaka dalam agenda pembahasan penyelesaian residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Agenda ini merupakan tindak lanjut undangan dari BPN Kota Serang melalui surat Nomor 179/UND-36.04.100.H.P.02.04./IX/2026, tertanggal 7 September 2026.



Dalam pertemuan tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah penyelesaian 41 berkas residu PTSL Tahun 2021 serta sejumlah persoalan administrasi pertanahan lainnya yang masih membutuhkan penyelesaian.
LSM Siliwangi Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar persoalan yang selama ini menjadi residu dapat dituntaskan dan masyarakat memperoleh kepastian atas hak pertanahannya.
Pihak BPN Kota Serang juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sesuai dengan program pelayanan prima nasional.


Sinergi antara BPN Kota Serang, pemerintah kelurahan, Satgas Yuridis PTSL Kecamatan Walantaka, serta LSM Siliwangi Bersatu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berkas-berkas yang masih terkendala.
LSM Siliwangi Bersatu bersama BPN Kota Serang akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut hingga sertifikat dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
**RED














