
Lebak – SJB
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Hak tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


Wartawan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum memiliki hak menyampaikan kritik, saran, serta hasil pemantauan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Namun, pelaksanaan kontrol sosial tetap harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat menemukan indikasi atau kejanggalan yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya suatu permasalahan. Meski demikian, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis atau menyebabkan kerugian negara. Penilaian mengenai aspek teknis merupakan kewenangan tenaga ahli atau instansi yang berkompeten, sedangkan penetapan adanya kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hal yang sama berlaku dalam perkara pidana. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fungsi Kata “Diduga”
Dalam praktik jurnalistik maupun komunikasi hukum, penggunaan kata “diduga” dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa suatu informasi masih berada pada tahap dugaan dan belum terbukti secara hukum. Kata tersebut bukan merupakan vonis atau penetapan kesalahan, melainkan bentuk kehati-hatian agar pemberitaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, penggunaan kata “diduga” bukan berarti seseorang bebas menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Dugaan yang disampaikan seharusnya didukung oleh fakta awal, data, dokumen, hasil konfirmasi, atau temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pemberitaan juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kontrol Sosial untuk Mendorong Transparansi
Pada hakikatnya, kontrol sosial bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan untuk menghakimi seseorang. Dugaan atau temuan masyarakat dapat menjadi informasi awal yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, auditor, maupun instansi teknis sesuai dengan kewenangannya.
Dengan memahami hak dan batas kewenangan masing-masing, masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, sementara aparat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Semoga pemahaman ini dapat menjadi bekal bagi masyarakat, insan pers, aktivis, maupun pelaku kontrol sosial dalam menyampaikan informasi secara objektif, berimbang, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
#SalamAkalSehat
#KingBadak
Catatan: Naskah ini sudah lebih aman untuk dipublikasikan karena menekankan asas praduga tak bersalah, fungsi kata “diduga”, pentingnya dasar fakta, serta hak jawab. Jika diterbitkan sebagai opini atau artikel edukasi, sebaiknya diberi label “Opini”, “Edukasi Hukum”, atau “Kolom” agar tidak dipersepsikan sebagai berita peristiwa.
**NACEP














