Sengketa Lahan Pustu Nyalindung: Ahli Waris Bah Juhyani Tagih Pembayaran Sejak Tahun 1981

Desa Nyalindung –SJB
Keberadaan bangunan Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) di Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk fasilitas kesehatan tersebut diduga belum pernah dilakukan pembayaran maupun ganti rugi kepada pemilik sah lahan sejak awal pembangunan pada Oktober 1981.
Pihak keluarga ahli waris almarhum Bah Juhyani mengaku kecewa karena persoalan ini belum juga mendapat penyelesaian meski bangunan Pustu telah berdiri dan dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun. Menurut keterangan ahli waris, mereka mendukung keberadaan fasilitas kesehatan untuk kepentingan warga, namun hak kepemilikan lahan dinilai harus tetap dihargai dan diselesaikan secara adil.
“Kami tidak menolak adanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat, tetapi hak keluarga sebagai pemilik lahan juga harus diperhatikan. Sejak tahun 1981 hingga sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris kepada awak media.

Permasalahan tersebut kini memunculkan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya dinas terkait, agar segera melakukan verifikasi data kepemilikan lahan dan menempuh langkah penyelesaian administrasi maupun pembayaran secara transparan. Ahli waris berharap adanya itikad baik dari pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi agar persoalan yang telah berlangsung lebih dari empat dekade ini tidak terus berlarut-larut.
Jika tidak segera diselesaikan, sengketa lahan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kenyamanan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Desa Nyalindung. Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penyelesaian sengketa lahan Pustu tersebut.
**Sugih














