Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Kelapa Nunggal Bogor Disorot Warga

Kampung Bagogog –SJB
Aktivitas tambang Galian C yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan warga di wilayah Desa Kelapa Nunggal, Kecamatan Kelapa Nunggal, serta Desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor. Warga menilai aktivitas pengerukan batu putih tersebut berpotensi merusak lingkungan karena diduga berada di kawasan lahan pertanian.
Menurut sumber yang dipercaya masyarakat setempat, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat excavator itu masih terus berjalan meskipun diduga belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Bahkan di lokasi tambang tidak terlihat adanya papan informasi mengenai legalitas atau perizinan kegiatan Galian C tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas tambang itu sehingga kegiatan pengerukan masih tetap berlangsung hingga saat ini.
“Kalau memang belum ada izin, kenapa aktivitasnya masih berjalan terus. Kami khawatir lingkungan jadi rusak dan membahayakan warga,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (7/5/2026).
Warga juga menyoroti lalu lalang truk pengangkut batu putih yang melintasi jalan Desa Kelapa Nunggal dan Desa Cikahuripan. Selain dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, bekas pengerukan tambang juga disebut telah menimbulkan kubangan besar yang dikhawatirkan membahayakan lingkungan sekitar.
Diperkirakan, hasil batu putih yang diambil dari lokasi tambang tersebut mencapai ribuan kubik. Sejumlah warga bahkan menduga sebagian area yang dikeruk merupakan lahan milik negara atau kawasan Perhutani.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk kelengkapan izin serta instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak tegas sesuai hukum pertambangan, termasuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan,” tegas sumber tersebut.

Warga juga meminta Pemerintah Desa Kelapa Nunggal, Pemerintah Desa Cikahuripan, pihak Kecamatan Kelapa Nunggal, hingga Pemerintah Kabupaten Bogor segera menghentikan sementara aktivitas tambang sampai persoalan izin dan tanggung jawab lingkungan dipastikan jelas.
Menurut warga, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dari sisi lingkungan, ekonomi, hingga sosial budaya.
“Tidak ada alasan pembenaran untuk kegiatan pertambangan ilegal karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
**DIDIN














