Puluhan Tahun Tak Dibayar, Ahli Waris Bah Juhyani Tagih Janji Pemerintah Terkait Lahan Pustu Nyalindung
NYALINDUNG –SJB
Konflik agraria antara warga dengan pemerintah kembali memanas di Desa Nyalindung. Lahan yang kini berdiri bangunan Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) diklaim oleh ahli waris Bah Juhyani sebagai tanah milik pribadi yang belum pernah dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 1981.
Kronologi Singkat: Penantian 45 Tahun

Keluarga Bah Juhyani menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk fasilitas publik selama lebih dari empat dekade tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi yang jelas. Segala upaya kekeluargaan telah ditempuh, namun hingga kini menemui jalan buntu.
Langkah-Langkah yang Telah Ditempuh Keluarga:
Audiensi Berjenjang: Pihak keluarga sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Nyalindung, pihak Kecamatan, hingga manajemen Puskesmas setempat.
Aksi Pemasangan Plang: Sebagai bentuk protes dan penegasan hak milik, keluarga akhirnya memasang plang pengumuman di lokasi lahan. Aksi ini sempat dikawal oleh pihak Babinmas untuk menjaga kondusivitas.
Mencari Keadilan ke Lembur Pakuan: Karena merasa aspirasinya tidak didengar di tingkat lokal, perwakilan keluarga sempat mendatangi Lembur Pakuan (kediaman Kang Dedi Mulyadi) untuk meminta bantuan advokasi.
Kendala di Lapangan
Sayangnya, upaya menemui tokoh publik di Lembur Pakuan belum membuahkan hasil. Pihak keluarga mengonfirmasi bahwa mereka belum berhasil bertemu langsung dengan KDM.

”Kami sudah coba ke sana (Lembur Pakuan), tapi informasinya kalau mau bertemu harus bersedia menginap sampai tiga hari. Kami ini orang kecil, hanya ingin hak orang tua kami segera diselesaikan,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada kecewa.
Tuntutan Keluarga
Ahli waris Bah Juhyani menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat fasilitas kesehatan masyarakat, namun mereka menuntut keadilan atas hak tanah yang telah digunakan pemerintah selama puluhan tahun. Mereka mendesak instansi terkait untuk segera melakukan mediasi serius dan memberikan kepastian pembayaran ganti rugi.
**WAWAN














