Akses Ruang Kades dan Sekdes Dibatasi, Warga Pertanyakan Transparansi Pelayanan Desa Rancahilir

SUBANG-SJB
Kebijakan pembatasan akses ke ruang kerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Desa Rancahilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, menuai sorotan dari masyarakat dan awak media. Pasalnya, ruangan tersebut dikabarkan hanya dapat dimasuki oleh anggota TNI dan Polri, sementara warga serta media dilarang masuk.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bahkan, muncul dugaan dan kecurigaan dari masyarakat terkait apa yang sebenarnya terjadi di balik pembatasan akses tersebut.
Salah satu narasumber berinisial L, yang merupakan perangkat desa sekaligus pelayan masyarakat, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah warga. “Sebagai pelayan masyarakat, seharusnya pemerintah desa terbuka. Kalau ada pembatasan seperti ini, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya, ada apa di balik ruangan tersebut,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta kemudahan akses dari penyelenggara pelayanan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa lembaga pemerintahan wajib bersikap terbuka dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk hal-hal tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa kantor desa merupakan pusat pelayanan masyarakat yang harus mudah diakses guna menunjang fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan warga.
BACA JUGA :
Dana BOS Dipertanyakan, Kondisi Sarana SMPN 3 Ciasem Subang Dinilai Memprihatinkan, Mendesak Diaudit
Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan KUD Mandiri Mina Fajar Sidik
Masyarakat menilai bahwa pembatasan akses boleh saja dilakukan, namun harus memiliki alasan yang jelas, seperti faktor keamanan, kerahasiaan data, atau adanya agenda rapat tertutup. Namun jika dilakukan secara mutlak dan diskriminatif, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami hanya ingin pelayanan yang terbuka dan tidak dipersulit. Kalau memang ada aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rancahilir belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan pembatasan akses tersebut. Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi serta peninjauan ulang kebijakan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, transparan, dan tanpa hambatan.
**Salman Paris














