Mantan Kepala Desa Cipancar Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp653 Juta

GARUT-SJB
Aparat penegak hukum resmi menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Tersangka kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp653.562.688.
Penyidik mengungkapkan, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan pelayanan masyarakat diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Sejumlah program dan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disebut tidak dilaksanakan secara optimal, sementara sebagian anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang meliputi tahap I, II, dan III, serta Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap I. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, pemerintah kecamatan, instansi terkait, pihak perbankan, hingga tenaga ahli yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Dokumen tersebut meliputi APBDes, laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
BACA JUGA :
SPPG MBG 3 Cinagara Garut Berjalan Lebih dari Dua Bulan, Komitmen Sajikan Gizi Terbaik untuk Siswa
Semarak O2SN Tingkat Kecamatan Cigedug, Ajang Pengembangan Bakat dan Sportivitas Siswa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Dana Desa merupakan instrumen penting pemerintah dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**CECE














