Berita Fitnah dan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Media, Pihak SPBU Cibogo Cianjur Siap Tempuh Jalur Hukum

CIANJUR-SJB
Pihak manajemen dan pengawas SPBU Cibogo yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online yang dinilai merugikan nama baik perusahaan. Selain itu, pihak SPBU juga mengaku memiliki bukti dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dari media tersebut.
Pihak SPBU Cibogo menilai pemberitaan yang dimuat oleh media Patroli 86 sebagai informasi yang tidak berimbang dan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik. Manajemen SPBU menyebut pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang utuh dan tidak melalui proses klarifikasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.
Selain persoalan pemberitaan, pihak SPBU juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum wartawan yang disebut dilakukan sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Pihak yang terlibat dalam persoalan ini adalah manajemen dan pengawas SPBU Cibogo sebagai pihak yang merasa dirugikan, serta oknum wartawan dari media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.
Menurut keterangan pihak SPBU, mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan digunakan sebagai dasar untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini terjadi di SPBU Cibogo yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya pemberitaan yang dinilai merugikan pihak SPBU. Menyikapi hal tersebut, manajemen SPBU menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dalam waktu dekat.
Pengawas SPBU Cibogo menegaskan bahwa aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki legalitas yang jelas.
“Kami pastikan pengisian tersebut memiliki legalitas formal yang jelas. Alokasinya adalah untuk kebutuhan gilingan padi masyarakat setempat, lengkap dengan surat-surat rekomendasi yang sah dari instansi terkait,” ujar perwakilan Pengawas SPBU Cibogo dalam keterangan resminya.
Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut telah menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan berpotensi merusak reputasi usaha yang selama ini dijalankan secara legal.
BACA JUGA :
Polres Karawang Ungkap 38 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu
Sebagai respons atas persoalan tersebut, manajemen SPBU Cibogo menyatakan siap melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pihak SPBU mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara atau voice note yang diduga berisi permintaan sejumlah uang dengan nada intimidatif. Menurut mereka, setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, kemudian muncul pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak SPBU.
Manajemen SPBU berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar praktik jurnalistik tetap mengedepankan profesionalisme, verifikasi informasi, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak media maupun oknum wartawan yang disebutkan dalam pernyataan pihak SPBU. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**WAWAN (KAKAH)
Catatan: Karena memuat tuduhan “fitnah” dan “pemerasan”, penggunaan kata “diduga”, “menurut pihak SPBU”, dan hak jawab sangat penting agar pemberitaan tetap sesuai kaidah jurnalistik dan menghindari potensi persoalan hukum pers.














