Diduga Jadi Tempat Peredaran Tramadol dan Hexymer, Warga Baros Minta APH Bertindak Tegas

KOTA SUKABUMI, SJB
Sebuah bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan peredaran obat keras tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Hexymer yang diduga disalahgunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan mulai menimbulkan keresahan di lingkungan warga.
Sejumlah warga menduga lokasi tersebut kerap didatangi oleh orang-orang tertentu yang diduga melakukan transaksi pembelian obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer ini berdampak buruk, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai dugaan peredaran obat keras tertentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Pasalnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA :
Realisasi APBDes Tahap 1 Desa Tegalbuleud Hanya untuk Insentif, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Belum Berjalan
By admin
NELAYAN KAMPUNG JALAN BARU TEGALBULEUD GELAR SYUKURAN HUT KE-1, CETAK SEJARAH BARU DI PESISIR PANTAI
Masyarakat pun meminta pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menempati bangunan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Informasi ini masih berupa laporan masyarakat yang membutuhkan proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga berharap langkah cepat dan tegas dapat dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kota Sukabumi.
**AZIS
“Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan dan keluhan masyarakat. Semua pihak yang berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”














