Dana BOSP SDN 2 Penggarangan Disorot, Anggaran Honorer dan Pemeliharaan Dipertanyakan Publik

LEBAK, SJB
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 2 Penggarangan, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi Jaga.id, terdapat sejumlah alokasi anggaran untuk pembayaran tenaga honorer serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, kondisi fisik sekolah yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan publik terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Jaga.id, SDN 2 Penggarangan tercatat mengalokasikan anggaran pembayaran tenaga honorer sebesar Rp12 juta pada Tahap I dan Rp12 juta pada Tahap II, sehingga total mencapai Rp24 juta.

Sementara itu, pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tercatat anggaran sebesar Rp1.278.400 pada Tahap I dan Rp2.975.000 pada Tahap II, dengan total sekitar Rp4.253.400.

Saat dilakukan pemantauan di lingkungan sekolah pada Rabu, 24 Juni 2026, kondisi bangunan sekolah terlihat masih sederhana. Beberapa bagian dinding tampak kusam, cat bangunan terlihat memudar, serta sejumlah fasilitas sekolah dinilai belum mendapatkan perawatan secara optimal.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk kegiatan pemeliharaan yang telah dilakukan pihak sekolah serta sejauh mana realisasi penggunaan Dana BOSP yang tercatat dalam laporan.
Selain pemeliharaan sarana prasarana, penggunaan anggaran untuk tenaga honorer juga menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan jumlah tenaga honorer yang menerima pembayaran, dasar pengangkatan tenaga honorer, serta kesesuaian pembayaran honorarium dengan ketentuan yang berlaku.
Dana BOSP sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk menunjang operasional satuan pendidikan. Dalam penggunaannya, dana tersebut harus dikelola secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BACA JUGA :
Apresiasi Kinerja, Kapolres Lebak Berikan Penghargaan kepada Dua Personel Berprestasi
King Badak: Open Bidding Sekda Lebak Harus Jadi Momentum Hadirkan Pejabat Bersih dan Akuntabel
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang menegaskan bahwa pengelolaan dana harus berlandaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Selain itu, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Apabila anggaran pemeliharaan tersebut telah direalisasikan sesuai laporan administrasi, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai bentuk pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian instansi pengawas terkait untuk memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai aturan.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SDN 2 Penggarangan terkait penggunaan anggaran tenaga honorer dan pemeliharaan sarana prasarana. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Mengingat Dana BOSP merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah agar pengelolaan Dana BOSP di SDN 2 Penggarangan dapat dipastikan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dari pihak SDN 2 Penggarangan masih terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**NACEP














