Abaikan Edaran Gubernur Jabar, SDN 4 Sindangpalay Tasikmalaya Tetap Tarik Iuran Perpisahan hingga Ratusan Ribu

TASIKMALAYA-SJB
Larangan adanya pungutan biaya perpisahan sekolah yang telah disampaikan melalui edaran Gubernur Jawa Barat diduga belum sepenuhnya diterapkan di sejumlah sekolah. Salah satunya di SDN 4 Sindangpalay, Kota Tasikmalaya.
Informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga masih melakukan penarikan iuran untuk kegiatan pelepasan siswa. Wali murid kelas VI disebut diminta membayar iuran sebesar Rp460 ribu, sementara siswa kelas I hingga kelas V dikenakan iuran sebesar Rp20 ribu dengan alasan untuk mendukung pelaksanaan acara perpisahan.
Pihak sekolah berdalih bahwa penarikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Persatuan Orang Tua Murid (POM). Namun, besaran iuran yang mencapai ratusan ribu rupiah tersebut menuai sorotan, terutama dari kalangan wali murid yang kondisi ekonominya terbatas.
Sejumlah pihak menilai, meskipun diklaim sebagai hasil kesepakatan, pihak sekolah tetap harus memperhatikan aturan dan kebijakan pemerintah terkait larangan pungutan yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.
SC Bongkar Darurat Anak Putus Sekolah di Garut, Dorong Disdik Segera Ambil Langkah Nyata
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk mengenai legalitas dan mekanisme pengumpulan dana perpisahan di SDN 4 Sindangpalay.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan serta tidak membebani wali murid.
**JJ














