Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Perpisahan dan Ijazah, Sekolah Diminta Jangan Main-main!

SERANG, SJB
Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan perhatian khusus terhadap potensi terjadinya maladministrasi di sektor pendidikan, khususnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan sekolah maupun penebusan ijazah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026) menegaskan bahwa permintaan biaya yang bersifat wajib kepada siswa atau orang tua, baik untuk kegiatan kelulusan maupun pengambilan ijazah, tidak dapat dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sekolah, terutama sekolah negeri yang sudah dibiayai oleh negara, dilarang melakukan pungutan yang mengikat, bersifat wajib, dan memberatkan orang tua murid. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan maupun dikaitkan dengan ijazah,” tegas Fadli.
Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan. Oleh karena itu, ijazah tidak boleh dijadikan alat untuk menekan siswa maupun orang tua dengan kewajiban pembayaran yang tidak sah.
Ombudsman Banten juga mengaku telah menerima sejumlah informasi masyarakat terkait dugaan pungutan yang dikaitkan dengan acara perpisahan dan pengambilan ijazah di beberapa satuan pendidikan.
Fadli mengingatkan kepala sekolah serta komite sekolah agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pelayanan pendidikan, kata dia, harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.
Dalam regulasi pendidikan, terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.
Sedangkan pungutan adalah penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan jumlah dan waktunya.
Kapolda Banten Bersama Kapolres Lebak Tanam 1.000 Pohon dan Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Sinergi LSM Siliwangi Bersatu dan Ka Kanwil ATR/BPN Banten: Fokus Tuntaskan Residu PTSL 2018-2021
Ketentuan serupa juga berlaku di lingkungan madrasah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, maupun seragam secara langsung atau tidak langsung.
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman Banten mengimbau masyarakat dan wali murid yang menemukan dugaan pungutan serupa agar segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman.
Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten di Jalan Kol. TB Suwandi, Lingkar Selatan, Kota Serang, melalui WhatsApp 08111273737, atau email pengaduan.banten@ombudsman.go.id.
**RED














