Sinergi LSM Siliwangi Bersatu dan Ka Kanwil ATR/BPN Banten: Fokus Tuntaskan Residu PTSL 2018-2021
SERANG – SJB

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan bersinergi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten. Fokus utama kolaborasi ini adalah penyelesaian sisa tunggakan atau residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Mengawal Hak Rakyat
Ketua LSM Siliwangi Bersatu Bung Beka menyampaikan bahwa kehadiran lembaga tersebut berfungsi sebagai jembatan aspirasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah. Pihaknya memahami bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah yang sudah didaftarkan pada periode 2018-2021 namun belum tuntas karena berbagai kendala teknis maupun yuridis.
”Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Sinergi dengan KaKanwil BPN Banten sangat krusial agar residu tahun-tahun lalu tidak menjadi beban berkepanjangan,” ujarnya.
Langkah Strategis KaKanwil ATR/BPN Banten
Pihak Kanwil ATR/BPN Banten menyambut baik dukungan dari unsur masyarakat sipil. Upaya pembersihan residu ini menjadi prioritas untuk memperbaiki administrasi pertanahan di wilayah Banten. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
Identifikasi Masalah: Memetakan kembali berkas yang tertahan (K3) untuk ditingkatkan menjadi sertifikat (K1).
Validasi Data: Melakukan kroscek lapangan terhadap data fisik dan data yuridis yang masih meragukan.
Koordinasi Lintas Sektoral: Melibatkan aparatur desa dan tokoh masyarakat melalui pendampingan LSM untuk melengkapi kekurangan berkas.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kerja sama ini juga bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar dan mempercepat alur birokrasi. Dengan adanya pengawasan dari LSM Siliwangi Bersatu, diharapkan proses penyelesaian residu berjalan lebih transparan.
Pihak BPN Banten melalui Kepala Kantor Wilayah Bapak Harison Mocodompis mengimbau masyarakat yang merasa memiliki berkas PTSL periode 2018-2021 yang belum selesai untuk segera melapor melalui saluran resmi atau berkoordinasi dengan perwakilan LSM Siliwangi Bersatu untuk mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma.
Komitmen bersama ini diharapkan mampu meningkatkan capaian target sertifikasi tanah di Provinsi Banten, sehingga target “Banten Lengkap” dapat segera terealisasi demi kesejahteraan dan kepastian hukum warga.














