AKSI PREMANISME REBUT RUANG PUBLIK, Jurnalis Dianiaya Saat Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol di Cikampek Selatan

Karawang, SJB
Seorang jurnalis menjadi korban dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Sentul, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang dikeluhkan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan mengenai keberadaan warung yang diduga menjual obat keras secara ilegal. Namun, di lokasi korban diduga dihadang oleh sejumlah orang yang kemudian terjadi cekcok hingga berujung pada aksi kekerasan.
Korban dilaporkan mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Insiden tersebut memicu keprihatinan berbagai kalangan, terutama insan pers, karena dinilai merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah warga menyebut kelompok yang diduga melakukan penganiayaan tersebut diduga berupaya melindungi aktivitas warung yang disinyalir menjual obat keras ilegal. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya berharap aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jika benar ada penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dan berkaitan dengan dugaan peredaran obat ilegal, maka seluruh pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini juga dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh, mencari, dan menyampaikan informasi dalam menjalankan tugas profesinya. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik maupun melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BRI Karawang Bekali Petugas Lapas dengan Budaya Pelayanan Prima
Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan
Selain itu, dugaan peredaran obat keras tanpa izin juga merupakan persoalan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap kejadian maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Cikampek dan Polres Karawang.
Insan pers berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap jurnalis serta menindak apabila ditemukan adanya praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
**Salman














