Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi dan Ketidakjelasan Pengurus Warnai Proyek P3-TGAI di Desa Panyindangan

GARUT, SJB
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta adanya ketidakjelasan mengenai penanggung jawab kegiatan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan pembangunan peningkatan jaringan irigasi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Proyek dilaksanakan secara swakelola oleh P3A FAMILY berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor HK.02.01/B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-GRT/2026/137, di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai anggaran tercatat sebesar Rp195.000.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Hasil pemantauan Tim Media SJB di lokasi Daerah Irigasi Jatisari/Ciawitali/Cikandang pada Selasa, 13 Juli 2026, menemukan adanya dugaan penggunaan campuran pasir yang mengandung tanah atau pasir lempung pada adukan pasangan saluran irigasi. Temuan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan hasil pengamatan visual di lapangan dan belum melalui uji laboratorium maupun pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.
Selain itu, upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab proyek juga belum memperoleh kejelasan. Sejumlah pekerja di lokasi menyebut ketua P3A bernama Dedi dan sedang berada di ujung lokasi proyek. Namun, saat tim mendatangi lokasi tersebut, yang bersangkutan tidak ditemukan. Pekerja lain menyampaikan bahwa Dedi sedang berada di Garut Kota, sementara seorang pengangkut pasir mengatakan Dedi masih berada di sekitar area proyek. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Dedi justru menyampaikan bahwa ketua P3A adalah Sekretaris Desa (Sekdes).
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan struktur kepengurusan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola. Padahal, pada papan informasi proyek juga tercantum ketentuan bahwa pekerjaan P3-TGAI tidak boleh dipihakketigakan atau dikontrakkan kepada pihak lain.
SSC dan UPT Pertanian Wilayah IX Garut Bergerak Lawan Kekeringan 2026, Antisipasi Dampak Musim Kemarau
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media SJB masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua P3A, Sekretaris Desa, Pemerintah Desa Panyindangan, serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung terkait dugaan penggunaan material dan kejelasan penanggung jawab kegiatan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik
**EUIS.














