Dugaan Pelanggaran Spek dan Pemborongan Proyek Revitalisasi di SMK Suryatama, APH Didesak Turun TanganDugaan Pelanggaran Spek dan Pemborongan Proyek Revitalisasi di SMK Suryatama, APH Didesak Turun Tangan

BOGOR — SJB
Proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di SMK Suryatama, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pelaksanaan, mulai dari dugaan pekerjaan yang diborongkan hingga penggunaan tenaga kerja dari luar wilayah.
Berdasarkan petunjuk teknis program revitalisasi, pelaksanaan pembangunan sekolah diarahkan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan masyarakat serta tenaga kerja lokal. Namun, hasil penelusuran awak media di lokasi menemukan dugaan bahwa pekerjaan fisik justru ditangani pihak ketiga. Seorang pekerja menyebut pengaturan teknis pekerjaan dilakukan oleh mandor borongan yang disebut bernama Amin.


Selain itu, mayoritas tenaga kerja yang terlihat di lokasi disebut berasal dari luar wilayah. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Sorotan lainnya berkaitan dengan ukuran dan spesifikasi bangunan. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis serta gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran dan audit teknis oleh pihak berwenang.
Saat awak media mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, Kepala SMK Suryatama yang akrab disapa Iwan tidak berada di lokasi. Menurut keterangan yang diperoleh, kepala sekolah sedang menghadiri rapat di luar sekolah.
Sorotan Pengelolaan PIP
Selain pekerjaan revitalisasi, pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut juga turut menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah angka penyaluran yang dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.


Untuk tahun 2025, tercatat alokasi bagi 45 siswa dengan nilai Rp42,3 juta, sementara pada data penerimaan disebutkan terdapat angka 0 siswa. Sementara pada tahun 2026, terdapat data penyaluran dengan nominal dan jumlah penerima yang masih perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, awak media bersama elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Bogor, Polda Jawa Barat maupun Kejaksaan, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi dokumen, pengukuran teknis bangunan, mekanisme pelaksanaan proyek, penggunaan tenaga kerja, hingga penelusuran data penyaluran PIP.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara di SMK Suryatama berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat sebagaimana tujuan program pemerintah. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
**W.GUNAWAN














