Dugaan Penyelewengan Dana PIP dan BOS Capai Ratusan Juta, SMPN 2 Jasinga Bogor Didorong Segera Diaudit

BOGOR — SJB
Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam data dan penggunaan anggaran. Kondisi tersebut mendorong Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI) bersama sejumlah elemen masyarakat meminta adanya pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awak media di lingkungan SMPN 2 Jasinga, sekolah dengan NPSN 20200889 tersebut tercatat menerima dana PIP sebesar Rp414.375.000 untuk 682 siswa penerima. Namun, data penyaluran yang diperoleh menunjukkan hanya 592 siswa dengan total nilai sekitar Rp352.500.000, sehingga terdapat selisih 90 siswa atau sekitar Rp61.875.000 yang status penyalurannya perlu diperjelas.



Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan tersebut, operator PIP memberikan keterangan yang belum memberikan penjelasan secara utuh. Di antaranya disebutkan adanya kemungkinan dana atau hak siswa dikembalikan kepada dinas, sementara alasan lainnya menyebut terdapat siswa yang enggan mengambil bantuan karena merasa malu. Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi.
Selain persoalan PIP, penggunaan dana BOS juga menjadi perhatian. Terdapat anggaran perawatan fisik sekolah sebesar Rp304.660.500 yang menurut hasil konfirmasi belum dapat dijelaskan secara rinci mengenai bentuk kegiatan, volume pekerjaan, maupun realisasi penggunaannya.
Hal serupa juga terjadi pada anggaran honorarium guru yang tercatat mencapai Rp267.912.000. Pengelolaan serta realisasi anggaran tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan dana BOS.
Dalam sesi konfirmasi, Kepala SMPN 2 Jasinga, Endang Sutiyaningsih, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan. Karena itu, seluruh dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, rekening, bukti pembayaran, data penerima PIP, serta realisasi kegiatan sekolah.
Ketua Umum FSWI, W. Gunawan, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong lembaga berwenang melakukan pemeriksaan.

“Kami akan menggiring dugaan penyelewengan uang negara ini agar tidak berlarut-larut. FSWI akan melayangkan surat kepada Bupati Bogor, Inspektorat, BPK, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA :
- SMP Bina Greha Kota Bogor Terima Bantuan Revitalisasi Ruang Kelas Rp747,3 Juta
- Dugaan Sunat Dana PIP dan Monopoli Kebijakan di Yayasan Al-Jihad Tenjolaya Bogor, Aktivis Siap Lapor ke Kejati Jaba
FSWI juga berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian dan kejaksaan, agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut FSWI, penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel serta memastikan hak siswa penerima PIP benar-benar diterima oleh yang berhak.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Audit atau penyelidikan dari lembaga berwenang nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kesalahan pengelolaan, atau unsur tindak pidana dalam penggunaan dana PIP dan BOS di SMPN 2 Jasinga.
**W.GUNAWAN














