Dugaan Pelanggaran Program P3TGAI di Desa Pandansari Ciawi Memicu Sorotan Publik

BOGOR — SJB
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah Cibalokjaya, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kegiatan tersebut dikelola oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial Ojan, yang disebut bertindak sebagai Ketua Panitia pelaksana. Sejumlah pihak mempertanyakan proses pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait penggunaan material yang diduga tidak melalui prosedur pengujian sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan salah seorang sumber lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, material berupa batu dan pasir yang digunakan dalam pekerjaan diduga diambil dari wilayah sekitar aliran Sungai Ciliwung.
Sumber tersebut juga menduga material yang digunakan belum melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena kualitas material menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan irigasi.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ojan terkait berbagai informasi dan dugaan tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa kali kedatangan ke kediamannya belum berhasil mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Selain persoalan material, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang terkait program P3TGAI yang disebut berasal dari aspirasi anggota dewan. Namun, informasi mengenai dugaan gratifikasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum disertai bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi berwenang, antara lain Inspektorat, BPK/BBWS, Unit Tipikor Polres Bogor, serta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
- SMP Bina Greha Kota Bogor Terima Bantuan Revitalisasi Ruang Kelas Rp747,3 Juta
- rDugaan Sunat Dana PIP dan Monopoli Kebijakan di Yayasan Al-Jihad Tenjolaya Bogor, Aktivis Siap Lapor ke Kejati Jabar
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, serta spesifikasi material yang digunakan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun tudingan yang tidak berdasar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
**WAWAN GUNAWAN














