Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung Amankan 15 Orang, Puluhan Dus Miras dan 20.500 Butir Obat Keras Disita

BANDUNG – SJB
Satgas Pemberantasan Premanisme Tahun 2026 Polresta Bandung bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan penertiban di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, petugas gabungan mengamankan 15 orang yang terdiri dari anak punk dan pengamen di sekitar pintu rel, penjual air mineral, serta sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas parkir liar.
Penertiban tersebut juga menyasar dugaan peredaran minuman keras dan obat keras tertentu. Petugas menemukan barang bukti dari sebuah rumah sekaligus warung di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 42 dus minuman keras berbagai merek serta 20.500 butir obat keras tertentu.
Puluhan ribu butir obat tersebut terdiri dari 10.000 butir tramadol dan 10.500 butir trihexyphenidyl. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp10.980.000.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan pemberantasan premanisme ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujar Aldi.
Menurutnya, penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap individu, tetapi juga menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan. Terhadap masyarakat yang terjaring, dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa minuman keras dan obat keras tertentu yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh petugas sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan berasal dari Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi, Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, serta Satpol PP Kabupaten Bandung.
Aldi menegaskan, sinergitas antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Bandung.
“Sinergitas menjadi kekuatan utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus berkolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk menciptakan Kabupaten Bandung yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA ;
- Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Mekarjaya Cianjur, KPM Terima Beras Gratis
- Bantuan Pangan Alokasi Juli–Agustus 2026 Disalurkan kepada Warga Desa Salamnunggal
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika menemukan aktivitas yang meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkap Aldi.
Polresta Bandung memastikan kegiatan pemberantasan premanisme dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan langkah yang profesional, terukur, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polresta Bandung memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
**ROCHIM














