DIDUGA CABULI ANAK ASUH HINGGA HAMIL 6 BULAN, Oknum Pengurus Yayasan di Cipongkor Diamankan Warga

BANDUNG BARAT,SJB
Seorang pria berinisial B, yang disebut merupakan pengurus salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, diamankan warga setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang anak asuh yang masih berstatus pelajar kelas VIII SMP. Dugaan tersebut mencuat setelah korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan memanggil B untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan yang berkembang. Dalam proses tersebut, B disebut sempat menyampaikan keinginan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sempat dipanggil oleh pihak yayasan. Saat itu juga disebut meminta bantuan salah seorang anggota MUI tingkat desa berinisial H untuk melangsungkan pernikahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (17/4/2026).
Warga yang mengetahui informasi tersebut kemudian mengamankan B sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
- Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila pelaku merupakan pendidik atau pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan korban.
- Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terkait informasi mengenai rencana pernikahan, perlu dicatat bahwa ketentuan hukum di Indonesia tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya karena adanya perkawinan.
- BACA JUGA :
- Cegah Bahaya Narkoba, Mahasiswa UNSUR Gelar Sosialisasi Edukatif di Desa Salamnunggal
- Petani Desa Neglasari Sambut Baik Program P3-TGAI, Berharap Ada Penambahan Alokasi Tahun Depan
Hingga berita ini diterbitkan, B telah berada dalam penanganan pihak kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan maupun pasal yang disangkakan.
Sementara itu, pihak yayasan maupun pengurus MUI setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, memberikan perlindungan kepada korban, serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Redaksi Suara Jabar Banten
Catatan redaksional: Demi melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, identitas lengkap korban, keluarga, nama yayasan, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.
**RED














