Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Warga Pertanyakan Pengawasan APH di Kecamatan Cariu Bogor

BOGOR – SJB
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang diduga ilegal tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu (27/6/2026), sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan galian C tersebut masih berjalan seperti biasa. Warga berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tambang tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keberadaan galian C yang diduga ilegal dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti kerusakan lingkungan, rusaknya akses jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA :
Anggaran Fantastis Rp10 Miliar, Proyek Alun-Alun Pemda Bogor Disorot, Diduga Gunakan Pagar Besi Bekas
Selain itu, warga juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin tersebut.
“Masyarakat berharap laporan dan keluhan warga dapat segera ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berjalan tanpa ada pengawasan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sejumlah penertiban terhadap lokasi-lokasi pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
**Ombi Robi














