Diduga Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawang, Warga Soroti Kinerja Aparat

KARAWANG – SJB
Peredaran obat keras golongan tertentu diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang pria bernama Basir yang diduga berperan sebagai pemasok, menyalurkan sejumlah obat ke berbagai toko di wilayah tersebut.
Adapun jenis obat yang disebut beredar di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl (Tri-X), serta Eksimer. Ketiga jenis obat ini diketahui termasuk dalam kategori obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan peredaran obat tersebut yang dinilai semakin terbuka. Mereka menilai kondisi ini berpotensi merusak generasi muda serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Obat-obatan itu sudah dijual bebas di toko-toko tertentu. Kami khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya respons dari aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap berbagai keluhan yang telah disampaikan. Dugaan adanya pembiaran bahkan mencuat, seiring belum adanya tindakan nyata di lapangan.
BACA JUGA :
SMAN 6 Karawang Lepas Angkatan AKSATARA ’23–’26, Dihadiri Kepsek Bu Nani dan Orang Tua Siswa
Dalam keterangan yang beredar, penjaga salah satu toko mengaku bahwa penjualan obat golongan G tersebut sudah berlangsung dan disebut-sebut memiliki “koordinasi” dengan oknum tertentu. Namun, pernyataan ini masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti aparat penegak hukum di Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari instansi berwenang, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), guna memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan.
Peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga sangat berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Tim SJB akan terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi ini secara menyeluruh.
**SALMAN














