FGTK, GTKN, dan FAGAR Dorong Percepatan PPPK Penuh Waktu serta Sentralisasi Penggajian ASN ke Pemerintah Pusat

Jakarta – SJB
Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK), Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN), serta Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Rakornas yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut mengusung tema “Percepatan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sentralisasi Penggajian ke Pemerintah Pusat.”
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait kepastian status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rakornas menghasilkan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah.

Tuntutan pertama adalah percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Organisasi guru meminta agar proses peralihan terhadap sekitar 947.421 PPPK yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025 dapat diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2026 hingga 2027.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan akan mengkaji skema pengangkatan tanpa tes ulang dengan target penerbitan keputusan menteri pada Triwulan III Tahun 2026. Sementara itu, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.
Tuntutan kedua menyangkut revisi regulasi pembiayaan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26. Menurut FGTK, GTKN, dan FAGAR, pembebanan anggaran gaji kepada pemerintah daerah menjadi kendala utama dalam pelaksanaan kebijakan PPPK, sehingga pemerintah pusat diminta mengambil alih pembiayaan tersebut.
Kementerian Keuangan menyatakan memahami adanya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah dan akan mengkaji sejumlah skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kesiapan untuk menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama masa transisi.
Rapat Pleno Penetapan Calon BPD Terpilih Desa Ciptaharja Periode 2026–2034 Digelar
TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, KECAMATAN HAURWANGI GELAR RAPAT KOORDINASI TINGKAT KECAMATAN
Adapun tuntutan ketiga adalah sentralisasi penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik yang berstatus Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, agar pembayaran gaji dilakukan langsung melalui APBN demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.
Pimpinan DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan membuka peluang pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian. Kementerian Keuangan akan melakukan kajian fiskal dalam waktu 60 hari, sedangkan BKN menyatakan siap menjadi validator data nasional apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Sebagai tindak lanjut, Rakornas menyepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan FGTK, GTKN, FAGAR, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN. Tim tersebut ditargetkan mulai bekerja dalam waktu 14 hari.
Selain itu, Kementerian PAN-RB ditugaskan menyusun draf kebijakan percepatan pengangkatan PPPK paling lambat Agustus 2026. Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama DPR RI akan mengkaji dasar hukum sentralisasi penggajian melalui APBN, sedangkan FGTK akan melakukan konsolidasi data serta sosialisasi kepada seluruh daerah agar tidak ada PPPK Paruh Waktu yang terlewat dalam proses pendataan.
Rakornas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan kepastian status kepegawaian, pemerataan kesejahteraan, serta perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
**REDI














