Gerakan Anak Sunda Desak Inspektorat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan di Cimuncang

GARUT-SJB
Tim Gerakan Anak Sunda (GAS) secara resmi mengungkap adanya dugaan penyimpangan tindakan penguasaan aset dan dana di Kelurahan Cimuncang. Temuan lapangan menunjukkan adanya pergeseran peran yang melanggar aturan hukum baku. Dana Alokasi Kelurahan (DAKEL) yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) justru dikuasai sepihak oleh oknum aparatur kelurahan.Berdasarkan investigasi Tim GAS, Pokmas kini hanya dijadikan pendamping atau penonton pasif. Di sisi lain, Lurah bertindak sebagai pengelola dana sekaligus pelaksana langsung pekerjaan di lapangan. Tindakan penarikan kembali dana yang sudah dialokasikan untuk masyarakat ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.”Praktik ini jelas melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 97 tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Kelompok Masyarakat. Secara hukum, dana tersebut bukan lagi wewenang pengelolaan langsung pihak kelurahan. Akibat ego sektoral ini, tujuan utama DAKEL untuk pemberdayaan masyarakat gagal total karena partisipasi warga dibuat nol,” ujar.Asep Hermawan seketaris DPC “GAS”Gerakan Anak Sunda.

Pelanggaran ini juga dinilai mengaburkan asas akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran negara. Atas dasar temuan tersebut, Gerakan Anak Sunda menyatakan sikap tegas untuk segera membawa kasus ini ke jalur hukum dan pengawasan formal.
Photo Kegiatan :


Dokumen analisis komprehensif yang telah disusun akan dijadikan bukti otentik laporan.Sebagai langkah konkret, GAS akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Daerah selaku pengawas internal pemerintah dan DPRD Komisi A selaku komisi pengawas. Langkah ini diambil demi menyelamatkan hak-hak masyarakat Kelurahan Cimuncang serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
**IJAN














