Kantongi Akta Hibah 1967, Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame

Bandung Barat | SJB – Ahli waris almarhum Ahim melalui kuasa insidentil keluarga, Aceng, memasang plang kepemilikan di lahan Tanah Lapang Sukarame seluas 12.700 meter persegi yang berada di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemasangan plang tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan ahli waris yang didasarkan pada Akta Hibah Tahun 1967.
Aceng selaku kuasa insidentil keluarga mengatakan, tanah tersebut merupakan hak ahli waris Ahim berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki keluarga.
“Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh ahli waris Ahim berjalan lancar sesuai rencana tanpa kendala. Tanah Lapang Sukarame seluas 12.700 meter persegi ini merupakan hak milik ahli waris Ahim berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Menurut pihak ahli waris, dasar kepemilikan mereka berasal dari Akta Hibah Tahun 1967 yang diterbitkan oleh PT Sindang Laka. Sementara itu, mereka menilai klaim yang diajukan Pemerintah Desa Ciptaharja hanya didasarkan pada dokumen Letter C.

Dalam perspektif hukum pertanahan, Letter C pada dasarnya merupakan catatan administrasi perpajakan desa dan bukan sertifikat atau bukti kepemilikan hak atas tanah. Status kekuatan pembuktiannya telah beberapa kali menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Pihak ahli waris juga menyebut bahwa Akta Hibah yang dibuat sesuai ketentuan hukum memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi sebagai dasar peralihan hak dibandingkan dokumen administrasi berupa Letter C.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan Cipatat dan Pemerintah Desa Ciptaharja melalui sambungan telepon. Namun, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum yang menjadi landasan klaim pemerintah desa terhadap lahan tersebut.
Dengan selesainya pemasangan plang tanpa adanya penolakan di lokasi, pihak ahli waris menyatakan penguasaan fisik atas lahan tersebut tetap berada di tangan keluarga sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SJB akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**REDIANA














