Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Ahmad, membantah pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 11 Juli 2026 terkait dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada kegiatan pembangunan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan Kelompok P3A Cirepet. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah mencatut namanya tanpa dasar yang jelas.
Ahmad menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Bahkan, ia mengaku merasa dirugikan karena namanya dikaitkan dengan informasi yang menurutnya tidak benar.
“Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba pikir dengan akal sehat, kalau benar dipotong 30 persen, bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik. Bisa-bisa pekerjaan tidak akan selesai,” ujar Ahmad kepada awak media di Kantor Desa Jagabaya.
Senada dengan itu, Bendahara P3A Cirepet, Madhadi, juga membantah adanya pemotongan anggaran sebagaimana yang diberitakan. Ia menegaskan seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Saya sebagai bendahara tentu mengetahui seluruh alur penggunaan anggaran. Tidak ada potongan anggaran untuk kegiatan tersebut. Bahkan nama Ketua P3A juga digunakan dalam pemberitaan tanpa izin. Saya sudah mengonfirmasi kepada ketua, dan beliau tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai isu pemotongan anggaran itu,” kata Madhadi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, selama pekerjaan masih berlangsung, penilaian terhadap kualitas maupun kesesuaian spesifikasi seharusnya mengacu pada hasil pengawasan dari instansi teknis yang berwenang.
“Kegiatan masih berjalan dan terus dimonitor oleh tenaga teknis dari BBWS C3. Jika memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tentu akan ada tindakan dari pihak yang berwenang. Penilaian teknis bukan menjadi kewenangan pihak lain di luar instansi terkait,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak. Ia mengaku prihatin terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Menurutnya, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan data, fakta, dan prinsip keberimbangan, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang dapat merugikan pihak lain.
“Jurnalis harus bekerja secara profesional dengan mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi. Apabila sebuah pemberitaan terbukti tidak sesuai fakta dan merugikan pihak lain, tentu ada mekanisme hukum maupun etik yang dapat ditempuh,” ujar King Badak.
Ia menambahkan, kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet hingga saat ini masih berada dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3). Selain mendapatkan pendampingan tenaga pendamping masyarakat